Berita artis terbaru: Artis cantik vernita syabilla yang diduga terlibat prostitusi online menyampaikan permohonan maafnya pada pihak keluarga.
Padangkita.com- Nama artis cantik Vernita Syabilla belakangan ini dikaitkan jika dirinya terlibat dalam kasus prostitusi online.
Saat itu ia diketahui telah diamankan bersama 2 orang pria yang diduga merupakan mucikari. Penangkapan ia bersama dua orang pria ini terjadi di sebuah hotel berbintang yang berada di daerah Kota Bandar Lampung pada beberapa waktu lalu.
Ia diperiksa bersama dua orang mucikari tersebut oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa malam 28 Juli lalu. Ia ditemukan di sebuah hotel mewah di kawasan Teluk Betung .
Setelah beritanya ini viral Vernita mengaku jika pihak keluarganya merasa syok atas berita yang menimpa dirinya.
Terlebih lagi karena berita tersebut masih simpang siur dan belum ada kejelasan dari pihak terkait. Hingga kemudian Vernita memilih untuk langsung meminta maaf kepada keluarganya serta berbagai pihak lainnya.
Melansir dari Viva, wanita cantik ini menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berusaha memperhatikan dirinya.
Selain itu ia juga minta maaf atas semua pemberitaan tentangnya yang masih belum terbukti kebenarannya. hal ini ia sampaikan di Polresta Bandar Lampung pada Kamis 30 Juli lalu.
Kemudian Vernita mengatakan jika dirinya saat itu memang bersama dengan seorang pria yang berinisial S. Akan tetapi ia membantah jika dirinya melakukan hubungan badan dengan pria tersebut. Karena saat itu dirinya masih berpakaian utuh.
Baca juga: Karena Terlalu Seksi dan Hot Praktik Dokter Ini Ditutup Paksa
Akan tetapi mungkin karena mereka hanya berdua di kamar dengan posisi berjauhan yang membuat orang lain malah salah paham.
Saat dirinya terciduk di kamar hotel tersebut polisi juga menemukan satu kotak alat kontrasepsi. Akan tetapi Fernita juga membantah jika penemuan barang bukti tersebut bukanlah merupakan miliknya.
Hingga saat ini polisi masih menetapkan status Vernita sebagai seorang saksi. Namun dua orang yang diduga sebagai mucikari pada kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Mereka hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran terkait dengan kasus prostitusi online.
Baca juga: Takut Ketahuan "Ena-ena" dan Hamil Diluar Nikah, Wanita Ini Buang Bayi Hingga Dimakan Biawak
Polisi menjerat kedua mucikari tersebut dengan undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TTPO).
Hal ini sebagaimana yang diatur oleh undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Keduanya dijerat dengan ancaman Hukuman kurungan dari 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 600 juta. [*/Nlm]