Berita Pasaman terbaru dan berita Sumbar terbaru: Petugas Satnarkoba Polres Pasaman tangkap sopir truk yang diduga jadi pengedar narkoba
Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Petugas Satnarkoba Polres Pasaman menangkap seorang sopir truk karena diduga membawa narkoba jenis sabu.
JH, 34 tahun ditangkap petugas saat melintas di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Bukittinggi-Medan, Jorong Rambah Kenagarian Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur, Rabu (30/9/2020) lalu.
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah mengatakan dari penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang seharga Rp3,5 juta yang akan dijualnya.
“Saat pelaku memasuki Kabupaten Pasaman, langsung kita lakukan pembuntutan dan pengadangan terhadap truk yang dikemudikan pelaku. Setelah kita geledah, ditemukan satu paket sabu yang diakui pelaku merupakan miliknya,” katanya dikutip dari situs polri, Sabtu (3/10/2020).
Dari pengakuan tersangka, sebelum ditangkap ia mengaku sudah menjual beberapa paket sabu di daerah Payakumbuh.
Dedi menyatakan penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat yang melaporkan akan adanya seseorang yang memperjualbelikan narkoba di Pasaman.
Baca Juga: Dua Pelaku Pemburu dan Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap di Lubuk Sikaping Pasaman
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir menerangkan penangkapan terhadap JH setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Kecamatan Rao.
“Saat anggota melakukan penyelidikan di sepanjang jalan Kecamaran Rao itu, tiba-tiba melintas satu unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning pelat nomor BK 9098 CO dari arah Medan yang gelagatnya mencurigakan,” ujarnya.
Selanjutnya, tim opsnal langsung mengikuti mobil truk tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku JH, polisi menemukan barang bukti sabu yang siap diedarkannya.
Setelah mengamankan barang bukti, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [abe]