Diduga Ada Tambang Galian Tanah Ilegal di Koto XI Tarusan, Aparat Diminta Turun 

Diduga Ada Tambang Galian Tanah Ilegal di Koto XI Tarusan, Aparat Diminta Turun 

Penampakan aktivitas tambang galian tanah di Sawah Liat, Nagari Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), yang meresahkan warga sekitar dan pengendara. [Foto: Al Amin]

Painan, Padangkita.com - Diduga ilegal alias tak berizin, aktivitas tambang galian tanah di Sawah Liat, Nagari Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), meresahkan warga sekitar dan pengendara.

Pantuan Padangkita.com, debu yang dihasilkan kendaraan berat pengangkut hasil tambang galian tanah yang lalu lalang melintasi jalan Raya Padang-Painan itu sangat mengganggu pandangan pengendar, terlebih saat cuaca panas.

Warga setempat, Asrul, 45 tahun, mengatakan dengan adanya praktik penambang galian tanah ilegal ini sudah berjalan kurang lebih hampir 1 Minggu dan warga di sekitar lokasi menolak adanya penambang tersebut yang diduga ilegal, karena bisa mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup.

"Saya berharap kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten, agar secepatnya menutup aktifitas penambang galian tanah Ilegal yang tidak ada izinnya,” tegasnya kepada Padangkita.com, Senin (11/4/2022).

Dijumpai terpisah, Ketua LSM Tim Pencari Fakta, Buya M.Noor mengatakan, dirinya mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada aktivitas penambangan yang diduga kuat tidak berizin, dan sangat meresahkan masyarakat dan pengendara.
Menurutnya, banyak warga yang mengeluh atas kegiatan penambangan galian tersebut. Pasalnya, debu yang dihasilkan kendaraan berat yang melintasi jalan lintas tersebut, sangat mengganggu aktivitas keseharian masyarakat setempat.

"Selain jalan yang rusak, kekhawatiran yang terbesar dari masyarakat setempat adalah pencemaran lingkungan akibat debu yang berterbangan yang dilalui dump truck pengangkut material tambang Galian C," ujarnya.

Lebih lanjut M. Noor menjelaskan, tanggung jawab pelaku usaha pertambangan yaitu melakukan reklamasi pasca tambang yang merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selanjutnya, pengerukan tersebut hingga kini masih berlangsung, seolah tidak ada masalah di saat di datangi. Truk-truck dum banyak sekali hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian liar tersebut.

Sayangnya, aktivitas melanggar hukum ini tak mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat. Bahkan dari pihak aparatur hukum wilayah Pessel seolah menutup mata adanya galian yang tanpa izin tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut beroperasional walau tanpa ijin sama sekali. Beberapa lokasi penambangan baru bermunculan.

"Namun, meski tak berizin, penambangan dilakukan terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun dan seolah olah tidak ada rasa takut," sindir dia.

Katanya, kegiatan tersebut sudah terbiasa dan aman aman saja, karena terpantau truk pengangkut hasil penambangan lalu lalang di jalan jalan dan di lokasi tambang. Tak hanya itu, penambangan ilegal tersebut juga menggunakan alat berat dalam satu lokasi sampai menggunakan dua alat berat eskavator.

M. Noor juga menyampaikan, tanah warga yang dikeruk di jual untuk kepentingan proyek-proyek yang membutuhkan terutama untuk DI Batang Tarusan.

M. Noor meminta melalui Dinas terkait, bahkan Gubernur Sumbar melalui Dinasnya, agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti merusak lingkungan, sekaligus menyeret pemilik tambang ilegal ke ranah hukum. "Ini sudah banyak merugikan berbagai pihak."

Sekadar catatan,  berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan,  dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.

Setiap Pertambangan Batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan  Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Rp400 Miliar APBD Sumbar 2022 Dikucurkan Untuk Pembangunan Pessel

Ketentuan pidana  pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, seperti  tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, ungkapnya. [amn/isr]

Baca Juga

Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra  juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Penanganan Pascabencana Pessel Tuntas 2 Pekan, PUPR Investigasi 8 Jembatan Gantung
Penanganan Pascabencana Pessel Tuntas 2 Pekan, PUPR Investigasi 8 Jembatan Gantung