Padang, Padangkita.com - Sebulan kabur, Rudi Arza, 46 tahun, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan kasus pencucian uang narkotika ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) di Padang, Jumat (21/2/2020) sore.
Informasi yang dihimpun Padangkita.com, Rudi Arza yang terjerat kasus pencucian uang narkotika ditangkap di kawasan Pasar Ambacang sekitar pukul 16.00 WIB.
"Hari ini tim Kejagung berkoordinasi dengan Kejati Sumbar telah menangkap buronan yang terjerat kasus pencucian uang untuk kasus narkoba di Jambi," kata Kajari Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Pidana Umum Yarnes.
Ranu Subroto menambahkan, Buronan itu ditangkap tim kejaksaan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan kawasan Pasar Ambacang. Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke sel tahanan Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, sekitar pukul 18.00 WIB.
Ranu Subroto yang juga didampingi Kasi Datun Romza memaparkan, buronan ini akan dititipkan sementara di Padang sebelum diserahkan ke Kejari Jambi untuk menjalani proses hukumnya.
Rudi Arza alis datuk adalah terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika di Jambi.
Terdakwa kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada 20 Januari 2020. Dalam kasus ini penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ia dijatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan.
Rudi Arza cukup licin dan pandai menghilangkan jejaknya. Sebelum tertangkap, dia sempat berpindah-pindah di tiga provinsi yaitu Jambi, Riau, dan Sumatera Barat. (pk-11)