Padangkita, Padangkita.com – Ketua DPRD Pesisir Selatan (Pessel) Ermizen mengkritik Bupati Pessel soal proses hibah tanah milik Pemkab Pessel ke Muhammadiyah. Saat ini, di atas tanah yang dihibahkan mulai dibangun Panti Asuhan Muhammadiyah.
Ermizen menyesalkan sikap Bupati Pessel Hendrajoni yang tidak melibatkan DPRD. Padahal, kata dia, tanah yang dihibahkan tersebut merupakan aset daerah yang telah tercatat sebagai harta tidak bergerak. Sehingga penggunaannya, apalagi dihibahkan perlu persetujuan DPRD.
"Jadi, bukan soal hibahnya yang kami sesalkan, tapi caranya. Padahal DPRD adalah mitra kerja pemerintah daerah," ujar di kepada Padangkita.com, Kamis (9/7/2020) di Painan.
Selain tidak berkoordinasi, mekanisme hibah pun dituding Ermizen tidak sesuai aturan. Menurut dia, pihak pertama yakni Muhammadiyah Pessel seyogianya mengajukan permohonan terlebih dahulu kdpada pemerintah daerah (bupati). Setelah itu, lanjut dia, diusulkan pada dewan untuk dibahas.
“Namun prosedur itu tidak pernah dilalui. Bupati bersama Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pesisir Selatan tiba-tiba saja sudah melakukan penandatanganan perjanjian kesepakatan hibah,” sesal Ermizen.
Ketua Komisi II DPRD Pessel, Alkisman menyebutkan, ada regulasi yang jelas tentang hibah aset daerah. Semuanya, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), yang diperjelas dengan Peraturan Menteri (Permen).
Mestinya, lanjut Alkisman, Hendrajoni mengikuti aturan tersebut. Apalagi, lanjut dia, sekarang adalah tahun politik. Hendrajoni adalah salah seorang kandidat yang akan bertarung pada Pilkada 2020. Dengan begitu, kata Alkisman, kebijakkan sepihak rentan dengan isu pemanfaatan jabatan untuk kepentingan politik.
Baca juga: Pembangunan Panti Asuhan Muhammadiyah di Painan Dimulai, Telan Biaya Rp2,9 Miliar
"Nah, kan menjadi tidak bagus jika ada asumsi seperti itu. Kita harus sama-sama menjaga bagaimana iklim kondusif di daerah ini, meski sekarang kita memasuki tahun politik," ujar dia.
DPRD Undang Bupati Minta Penjelasan
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PKS, Febi Rifli. Dirinya mengatakan sebagai mitra kerja, pemerintah daerah atau bupati sejatinya tetap berkoordinasi dengan DPRD, sehingga dapat tercipta hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Karena itu, lanjut dia, dewan sepakat bakal mempertanyakan kebijakan hibah aset tanah itu lebih lanjut kepada pemerintah daerah. Dalam waktu dekat, DPRD akan mengundang bupati bersama instansi terkait tentang pemberian hibah lahan tersebut.
"Tujuannya biar jelas, sehingga tidak ada asumsi yang macam-macam. Dan itu juga merupakan hak legislatif dalam menjalankan tugas pengawasannya terhadap kinerja pemerintah daerah," jelas dia.
Sebelumnya, Pembak Pessel telah menghibahkan lahan seluas 1.000 m2 kepada Muhammadiyah Pessel. Hendrajoni sebagai bupati bersama Ketua PD Muhammadiyah Pessel, Zamzainir telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Senin (29/6/2020).
Kini di atas lahan yang terletak di Kampung Rawang, Nagari Painan Utara itu telah mulai dibangun Panti Asuhan dua lantai. Rencananya, Panti Asuhan itu akan bisa menampung 200 orang anak yatim dan anak duafa. [amn/pkt]