Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mengatakan hadirnya bank syariah di Indonesia tidak untuk mengotak-ngotakkan nasabah berdasarkan keyakinan, antara muslim dan non-muslim.
Dirinya tidak ingin hal itu terjadi, mengingat bank syariah adalah bisnis di bidang perbankan yang tugasnya adalah memberikan pelayanan yang terbaik dan mudah bagi masyarakat secara luas.
"Yang namanya syariah ini jangan dimaknai hanya untuk kaum muslim dan muslimah. Ini adalah bisnis B to B. Bisnis ini adalah keyakinan siapa yang bisa melayani cepat, memberikan yang terbaik, bisa memuaskan, pasti akan jadi pilihan," kata Musthofa dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Selanjutnya, Musthofa berharap, Indonesia adalah negara mayoritas muslim, maka jangan sampai bank syariah Indonesia ini di-endorse oleh negara lain, tanpa melibatkan kemampuan anak bangsa yang bagus dan juga pintar.
Ia menambahkan, dirinya juga memastikan tidak ada pihak yang menolak keberadaan bank syariah. Hal ini terbukti di Aceh dan Bali, di mana masyarakat di sana menggunakan dan percaya terhadap bank syariah.
Ia pun memastikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yakni mengawasi, mengatur dan melindungi bisnis perbankan maupun non-perbankan.
Jika terjadi pelanggaran, kata Musthofa OJK tidak boleh menunggu berlarut-larut namun harus segera ditindak tegas, mengingat mengelola uang masyarakat atau uang publik sama dengan mengelola uang APBN.
"Kalau ada pelanggaran jangan lama-lama, harus ditindak tegas, maka saya support penuh kepada OJK, bahwa tugas pokok fungsi OJK bahwa mengatur, melindungi, dan mengawasi. Ini harus betul-betul dilaksanakan dengan baik dan harus dipatuhi, kalau tidak dipatuhi harus ambil tindakan, karena ini adalah membangun trust ini adalah yang dipertaruhkan adalah negara, negara hadir harus menyelesaikan persoalan," pungkas dia.
Untuk diketahui, aset perbankan syariah terus mengalami pertumbuhan dengan rata-rata pertumbuhan dalam tiga tahun terakhir (2020 – 2022) sebesar 11,99 persen (yoy).
Pada posisi Maret 2023 aset perbankan syariah Provinsi Kalimantan Timur tercatat sebesar Rp8.547 miliar, tumbuh 12,51 persen dibandingkan posisi Desember 2022.
Baca juga: Data Nasabah BSI Bocor, OJK Diminta Tingkatkan Pengawasan Seluruh Bank
Market share aset perbankan syariah di Provinsi Kalimantan Timur posisi Maret 2023 yaitu sebesar 5,38 persen jika dibandingkan dengan total aset perbankan di Provinsi Kalimantan Timur. Aset perbankan syariah terus mengalami pertumbuhan di atas 10 persen (yoy) dalam tiga tahun terakhir. [*/pkt]