Jakarta, Padangkita.com - Komisi IX DPR RI dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya atas RUU Kesehatan ini, dan tujuh fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke paripurna, sementara Demokrat dan PKS menolak.
"Yang menolak 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS. Jadi yang akan menandatangani 7 fraksi," kata Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Nihayatul saat memimpin Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan pemerintah, di ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Dari pemerintah hadir langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, Wamenkeu Suahasil Nazara, dan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam.
Adapun Pandangan Fraksi Demokrat dibacakan oleh Anggota Komisi IX Aliyah Mustika Ilham. Dalam pandangannya, Partai Demokrat menilai pembahasan RUU ini terlalu terburu-buru.
"Dalam pembahasan RUUKesehatan ada sejumlah persoalan mendasar. Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan PPI tapi tidak disetujui, pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus," kata Aliyah.
Lebih lanjut Aliyah menyebut ketetapan untuk dokter asing sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Ia berharap tenaga medis di Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara.
"Demokrat mendukung kehadiran dokter asing, tetapi tetap mengedepankan bahwa seluruh dokter lulusan Indonesia atau luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam kembangkan karier. Dokter asing harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. RUU kurang beri ruang pembahasan yang panjang dan terkesan terburu-buru. Maka dengan ini Fraksi Demokrat menolak RUU Kesehatan dibahas menjadi UU," jelasnya.
Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengingatkan jangan sampai RUU ini menjadi undang-undang, tetapi menimbulkan polemik di masyarakat. PKS pun menolak RUU ini.
Baca juga: Cegah Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, DPR Bentuk Panja
"Jangan sampai UU yang baru diundangkan diuji ke MK atau menimbulkan polemik seperti UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya," kata Netty. [*/pkt]