Berita Padang, berita Sumbar terbaru dan berita Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Padang: BEM SB menggelar Salat Jumat di depan Gedung DPRD Sumbar dalam aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Padang, Padangkita.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sumatra Barat (BEM SB) salat Jumat di depan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumbar saat menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (16/10/2020).
Salat jumat itu dilaksanakan di Jalan S Parman. Salat jumat itu diikutu sejumlah mahasiswa dan juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Seorang perwakilan BEM SB Sumbar, Iqhsan Guciano menyebutkan, Salat Jumat yang digelar depan DPRD Sumbar ini merupakan salah satu bentuk aksi penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
"Kita aksi kan tidak selalu harus mengumpulkan massa, aksi itu kan banyak bentuknya, ada aksi pencerdasan, aksi tuntutan dengan pergerakan massa yang banyak dan lainnya, sekarang ini aksi kita aksi religius," ujarnya, Jumat (16/10/2020).
Dijelaskannya, sebelumnya BEM SB juga telah menggelar aksi pencerdasan secara maraton sejak beberapa bulan yang lalu, aksi itu dilakukan tanpa menghimpun massa yang banyak.
Selanjutnya, menurut Iqhsan, pihaknya juga telah melakukan aksi tuntutan terkait penolakan Omnibus Lawa UU Cipta Kerja dengan menghimpun massa yang banyak. Aksi tersebut telah digelar pada tanggal 7 Oktober 2020, kemarin di DPRD Sumbar.
Dalam aksi, semua tuntutan juga telah diterima oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dan diteruskan ke pemerintah pusat dan DPR RI. "Aksi yang kita lakukan akan kita kreasikan, tidak selalu dengan massa yang banyak," paparnya.
Ditambahkan, dalam waktu dekat, BEM SB juga akan kembali menggelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Aksi yang akan dilakukan merupakan bentuk pengawalan dan memonitor tuntutan yang telah diterima oleh DPRD Sumbar.
Baca juga: BEM SB Bantah Ditunggangi dan Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan Omnibus Law
"Bola panas sekarang kan ada di tangan Presiden. Ada dua cara agar UU ini (Cipta Kerja) dibatalkan, yaitu Judicial Review di Mahkamah Agung dan Perppu dari Presiden. Kita lihat dulu aksi seperti apa yang akan kita lakukan," katanya. [zfk]