Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: seorang wanita asal Bandung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar hotel.
Padangkita.com – Beberapa waktu lalu, publik digegerkan dengan penemuan jasad wanita berinisial M (17) di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, M ternyata terlibat dalam prostitusi online. Lebih parahnya lagi, M dijajakan oleh pacarnya sendiri.
M berakhir tragis di tangan pelanggannya yakni Refi Purnomo (23) warga asal kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pembunuhan yang dilakukan oleh Refi kepada M dilatar belakangi oleh pembayaran uang setelah menikmati jasa pelayanan korban yang tidak sesuai dengan kesepakatan awalnya. Hingga terjadi pertengkaran di antara keduanya.
“Pelaku memboking korban lewat aplikasi MiChat dengan kesepakatan awal membayar Rp 700.000,” ungkap Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo seperti yang dilansir dari Bangka Pos.
Pelaku diketahui menolak untuk membayar penuh dan hanya memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada korban. Lantas, korban tidak terima akan hal itu, ia merasa ditipu hingga berteriak marah kepada pelaku.
Pelaku yang menjadi kalap dengan tingkah korban, mengambil sebuah pisau dan kemudian menikam korban hingga tewas. Setelah kejadian itu, si pelaku langsung meninggalkan hotel tersebut.
“Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R,” imbuh AKBP Eko Prasetyo.
Berdasarkan hasil otopsi, pihak kepolisian menemukan 7 luka tusukan di pinggang dan dua luka sayatan di leher korban.
Atas perbuatan bejatnya, Refi ditangkap oleh pihak kepolisian di kosnya di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Penangkapan Refi dilakukan setelah Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan analisa terhadap CCTV di hotel dan sekitar lokasi kejadian.
Refi akan dijerat dengan pasal 340 KUHP, sub pasal 338 KUHP, sub pasal 335 KUHP pasal 80 ayat 3 undang-undang RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka mendapatkan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun.
Selain Refi yang menjadi tersangka pembunuhan M, polisi juga menangkap dua orang lainnya yakni Deri Kurniawan dan Nia Kurniasih selaku mucikari prostitusi online.
Deri yang tak lain adalah pacar dari M bersama kakak kandung Nia juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka berdualah yang telah menjajakan M di aplikasi Michat.
Pacar M yakni Derilah yang selama ini menguasai ponselnya M sekaligus menjajakan M kepada pria hidung belang. Diduga Deri dan Nia telah mengendalikan M untuk bertransaksi dalam dunia prostitusi online.
Baca Juga: Geger Penampakan Lafaz Allah di Hutan Belantara Sumatra
AKBP Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa pelaku mucikari terancam hukuman 15 tahun penjara. [*/rik]
Baca berita viral terbaru dan berita trending terbaru hanya di Padangkita.com.