Padang, Padangkita.com - Berawal dari keluhan masyarakat saat program Jumat Curhat, Polsek Koto Tangah akhirnya berhasil meringkus pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Lubuk Buaya.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengungkapkan, sebanyak delapan terduga pelaku pungli diamankan dari kawasan Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (6/2/2023).
"Mereka yang kita amankan yakni AM, 43 tahun, K, 49 tahun, P, 50 tahun, AMZ, 47 tahun, AG, 62 tahun, AE, 55 tahun, A, 52 tahun dan H, 65 tahun," terang Kapolsek, Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari keluhan warga tentang pungli di Pasar Lubuk Buaya saat pelaksanaan Jumat Curhat di pasar tersebut.
Keluhan itu langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan personel Polsek Koto Tangah untuk mengamankan pelaku.
“Ada delapan terduga pelaku yang diamankan. Dari hasil interogasi mereka mengakui melakukan pungutan liar di Pasar Lubuk Buaya dengan cara memungut parkir tanpa retribusi,” terang AKP Afrino.
Pungutan liar itu diberlakukan untuk pengendara sepeda motor maupun mobil yang parkir di Lahan Pasar Lubuk Buaya.
“Uang tersebut distorkan oleh AM, K dan AMZ kepada H. Terduga pelaku ini diamankan di rumahnya,” ujar Kapolsek.
Baca Juga : Polisi Tangkap 8 Pemuda yang Lakukan Pungli, Modusnya Menarik Uang Parkir Ilegal
Delapan pelaku itu kemudian dibawa ke Mapolsek Koto Tangah. Setelah itu dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News