Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jalur zonasi hanya dapat dibuktikan dengan menggunakan KK yang telah berumur 1 tahun
Padang, Padangkita.com- Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mencatat, sebanyak 75 ribu daya tampung masuk ke dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.
Koordinator Pengawas PPDB dari Ombudsman RI Sumbar, Cahyono mengatakan, dalam pelaksanaan PPDB 2021, tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk jalur zonasi.
Jalur zonasi hanya dapat dibuktikan dengan menggunakan kartu keluarga (KK) yang telah berumur satu tahun.
"Untuk siswa yang bertempat tinggal di wilayah yang beririsan satu sama lain, akan ada mekanisme tersendiri dalam penetapan zonasi," katanya, Sabtu (8/5/2021).
Ia menjelaskan, pada tahapan pelaksanaan PPDB tahun 2021, dimulai dari menyusun peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi dasar rujukan pelaksanaan PPDB 2021.
"Peraturan tersebut telah selesai disusun dan saat ini masih dalam proses verifikasi di Kementrian Dalam Negeri," ujarnya.
Ia mengatakan, tahapan uji coba sistem PPDB sudah dilakukan dan situs lama tersebut telah diakses oleh 37 ribu peserta, namun tahap uji coba tersebut tidak kemudian menjadi hasil dari PPDB 2021.
"Akan tetapi hanya sebagai data pembanding dan selanjutnya peserta yang telah mengikuti simulasi akan melakukan pendaftaran PPDB secara resmi," katanya.
Setelah dilakukannya uji coba tersebut, pelaksana akan melakukan evaluasi dengan memperhatikan hasil uji coba.
Pelaksanaan PPDB tahun 2021 melibatkan empat organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Dinas Sosial (Dinsos).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pengawas PPDB tahun 2021 berdasarkan edaran Kepala Ombudsman nomor 19 tahun 2021.
"Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik perlu menjalankan fungsinya guna memastikan pelayanan publik sektor pendidikan sebagai salah satu hak dasar masyarakat dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik," katanya.
Yefri menjelaskan, pelaksanaan pengawasan pelayanan publik sektor pendidikan tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 ini terhitung sejak tanggal 27 April 2021 hingga 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
"Saya meminta, jangan sampai laman atau website menjadi down apalagi sampai dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman Pertanyakan Komitmen Pemda Tanggulangi Covid-19, Sarankan Sekolah Tatap Muka Dievaluasi
Kuncinya ada pada persiapan dengan perencanaan matang, manajeman resiko dalam pelaksanaan PPDB tahun ini yang disiapkan dari dinas. [rna]