Berita Sumbar terbaru: Rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk peresmian Deswanto jadi anggota DPRD Sumbar gantikan Syahrul Furqon.
Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Kamis (6/1/2021).
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, pada 31 Oktober 2020, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PAN, Syahrul Furqon telah meninggal dunia. Sesuai ketentuan Pasal 99 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 12/2018, anggota DPRD yang meninggal dunia harus diberhentikan.
DPRD Sumbar pun telah mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar terkait PAW Syahrul sebagai anggota DPRD masa jabatan 2019-2024. DPRD juga telah mengusulkan pengangkatan Daswanto sebagai PAW dari Syahrul.
"Setelah melalui proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162.13-4613 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020, saudara Daswanto telah ditetapkan peresmian pengangkatannya sebagai anggota DPRD Sumbar sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” kata Supardi.
Pada rapat paripurna itu, Daswanto pun mengucapkan sumpah sebagai PAW Anggota DPRD Sumbar. Dengan telah dilakukan pengucapan sumpah itu, maka yang bersangkutan telah resmi memangku jabatan sebagai anggota dewan.
Perlu diketahui, sebelum menduduki jabatan sebagai Anggota DPRD Sumbar, Daswanto adalah anggota DPRD Kabupaten Sijunjung selama tiga periode. Dengan demikian, ia dianggap sudah paham dengan tugas, fungsi, hak dan kewenangan sebagai anggota DPRD.
Baca juga: Beda Nasib 9 Anggota DPRD Sumbar yang Maju di Pilkada Sumbar
"Untuk itu, kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Sumbar mengucapkan selamat datang di lembaga DPRD Sumbar. Selamat bertugas dan semoga Saudara dapat menjalankan amanah yang telah diberikan," jelas Supardi. [pkt]