Dana Hibah dan Bansos Pemko Padang Mengalir Jauh

Dana Hibah dan Bansos Pemko Padang Mengalir Jauh

Ilustrasi Dana Hibah dan Bansos (Sumber: Internet)

Lampiran Gambar

Ilustrasi Dana Hibah dan Bansos (Sumber: Internet)

Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang mengumumkan penerima dana hibah dan bansos periode semester I atau Januari-Juni 2017 melalui portal resminya padang.go.id. Dananya mengalir jauh dan penuh kontroversial.

Ada ratusan penerima baik individu maupun lembaga. Rinciannya, untuk masyarakat sebanyak 492 lembaga, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebanyak 102 lembaga, belanja hibah kepada pemerintah sebanyak 8 lembaga.

Penerima belanja hibah kepada pemerintah antara lain Korpri Kota Padang senilai Rp.7,1 miliar, Hibah kepada KPU Rp.4 miliar, hibah kepada Lanud Padang Rp.50 juta, Hibah kepada Kodim 0312 Padang Rp.1,5 miliar, hibah kepada Poltabes Rp.400 juta, hibah kepada Denpom Rp.50 juta, hibah kepada Koramil Rp.10 juta, dan hibah kepada Kejaksaan Negeri Padang Rp.150 juta.

Sementara hibah kepada masyarakat, penerimanya didominasi masjid dan musala. Organisasi kemasyarakatan yang menerima antara lain, MUI menerima sejumlah Rp.50 juta, LKAAM Padang Rp.62,5 juta, KNPI Padang Rp.150 juta, Karang Taruna Padang Rp.150 juta, KAN, Bundo Kanduang.

Menariknya, wartawan yang mestinya memegang prinsip profesionalisme dan independensi juga menerima yakni Forum Wartawan Parlemen Kota Padang senilai Rp.200 juta. Hibah juga mengalir pada Resimen Mahasiswa Pagaruyung Kota Padang sebesar Rp.150 Juta.

Pengamat hukum di Kota Padang Roni Saputra melihat pemberian dana hibah, keluar dari ketentuan hukum yang berlaku terutama pemberian dana hibah dan bansos terutama terhdap pemerintahan dalam hal ini kepada Lanud, Kodim, Poltabes, Denpom, Koramil, dan Kejaksaan.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesai Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian uang, barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Penjelasan Pasal 298 Ayat (5) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa hibah adalah pemberian uang/ barang atau jasa dari pemda kepada: pemerintah pusat; pemerintah daerah lain; BUMN/BUMD, dan/atau; Badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum Indonesia.

“Tapi Hubungan Pemko dengan lembaga seperti kejaksaan, Polri, TNI, bersifat hierarki. Sehingga kalau Pemko memberikan hibah berupa tanah, gedung, bangunan, asal bukan uang, itu dimungkinkan,” ujarnya.

Menurutnya, hibah terhadap organisasi masyarakat juga menjadi persoalan, terutama soal kalangan pers.

“Forum ini menjadi persoalan, bukan saja dalam aturan tentang hibah, tapi juga ketentuan dalam UU Pers. Karena harus dipastikan, Forum ini sudah memiliki bada hukum atau tidak. Kalau tidak, tidak berhak. Mereka kan harus dianggap orang professional, karena kerja wartawan melakukan kritik kepada pemerintah, ketika menerima, tentu fungsi pers akan hilang,” jelas Direktur LBH Pers Padang ini.

Permasalahan lain, jelas Roni, harusnya setiap lembaga menerima dana, membuat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Di sini evaluasinya. Siapa yang akan evaluasi. Misal polri dan kejaksaan menerima, lalu siapa yang mengevaluasi. Maka kita bisa berasumsi, jangan-jangan ada sesuatu dibelakang dana ini,” bilangnya.

Dia berharap kepada institusi pemerintah yang mempunyai hierarki terkait kemunculan lembaganya menerima dana hibah, menjelaskan atau melakukan konfrensi pers.

“Dana hibah tidak bisa dianggap dana kerjasama,” tukasnya.

Sementara Koordinator Lembaga Anti Korupsi Integritas Arief Paderi mengatakan, secara aturan terdapat kontroversi hukum dalam pendistribusian dana bansos dan hibah.

Dia menjelaskan, menurut Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 itu boleh, namun bila ditinjau UU terkait pada lembaga vertikal, mengamanatkan bahwa anggaran lembaga vertikal itu dibiayai APBN.

“Nah, sebetulnya letaknya soal independensi. terhadap lembaga vertikal, terutama lembaga penegak hukum, akan sangat bias terhadap independensi bila aparat penegak hukum mendapat hibah oleh Pemda,” pungkasnya.

Tag:

Baca Juga

Solok Raih Penghargaan PPD dan Penurunan Kemiskinan Ekstrim 0%
Solok Raih Penghargaan PPD dan Penurunan Kemiskinan Ekstrim 0%
Resmikan Ponpes Modern Al-Bukhari, Mahyeldi Berharap Melahirkan Ulama Besar
Resmikan Ponpes Modern Al-Bukhari, Mahyeldi Berharap Melahirkan Ulama Besar
Motif Ekonomi Terakhir, Mahyeldi Ungkap Alasan Penyempurnaan Nama Masjid Raya Sumbar
Motif Ekonomi Terakhir, Mahyeldi Ungkap Alasan Penyempurnaan Nama Masjid Raya Sumbar
Wali Kota Tinjau Kesiapan Festival Muaro Padang, Berharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
Wali Kota Tinjau Kesiapan Festival Muaro Padang, Berharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
Trans Padang Menuju 5 Juta Penumpang! 10 Bus Baru Pacu Kenaikan Angka!
Trans Padang Menuju 5 Juta Penumpang! 10 Bus Baru Pacu Kenaikan Angka!
Wali Kota Padang Ajak Masyarakat Bantu Pengawasan Pembangunan di Koto Tangah
Wali Kota Padang Ajak Masyarakat Bantu Pengawasan Pembangunan di Koto Tangah