Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kabar gembira, Pemprov Sumbar akan merancang cuti bagi suami yang akan mendampingi istrinya melahirkan
Padang, Padangkita.com – Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendampingi istri melahirkan akan diatur di Sumatra Barat (Sumbar) melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam Pergub itu nanti, lama cuti bisa sampai 10 hari.
"Tentu dengan adanya Pergub, nantinya bisa legal (izin menemani istri)," ujar Irwan di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (3/9/2020).
Irwan mengatakan Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS)
"Cuti bagi PNS laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri, tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting. Berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PNS, ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara," ungkapnya.
Irwan menuturkan cuti tersebut bukanlah cuti dengan alasan istiri melahirkan semata, tetapi cuti karena alasan penting yakni harus mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus.
"Cuti alasan penting bagi ASN laki-laki mendamping istri ini cukup untuk 10 hari saja sehingga tidak menjadi alasan nantinya perkerjaan kantor terhambat karena izin selama ini mendamping istri melahirkan," katanya.
Irwan juga menyampaikan usulan rancangan Pergub ini akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Sumbar sesuai aturan yang ada dan sesuai Pengarusutamaan Gender (PUG) serta akan dibahas oleh Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar dalam kajian tata naskah Pergub. [fru/pkt]