Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
Padang, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, Rabu (20/1/2020) malam.
Kedua pelaku berinisial RV, 25 tahun, warga Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang dan DZ, 27 tahun, warga Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku RV diamankan di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang sekitar pukul 20.30 WIB. Sementara, pelaku DZ diamankan di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku RV kita amankan atas laporan dari masyarakat, kalau pelaku DZ pengembangan dari pelaku RV yang lebih dahulu kita tangkap," kata Dadang dihubungi Padangkita.com, Kamis (21/1/2021).
Dadang mengungkapkan, dari tangan RV pihaknya menemukan dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,77 gram. Selain itu pihaknya juga menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.
"Hasil penggeledahan dari DZ, kita temukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram," ungkap Dadang.
Pada DZ, pihaknya juga mengamankan dua pak plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu dan potong sedotan yang diduga sebagai sendok sabu. Kemudian satu handphone serta celana pendek sebagai barang bukti.
Baca juga: Manajemen Semen Padang FC Angkat Suara Terkait Pembatalan Kompetisi Liga 1 dan 2 Musim 2020
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Padang guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kita belum bisa pastikan mereka ini pengedar atau pemakai. Mereka masih kita periksa," ucap Dadang. [pkt]