Painan, Padangkita.com - Enam orang pria diringkus Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) atas dugaan penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, melalui Ps Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso mengungkapkan keenam pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti sabu.
“Mereka ditangkap pada Kamis tanggal 16 Maret 2023 di tiga lokasi yang berbeda, namun masih dalam Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan,” terang Aiptu Doni Santoso .
Lebih lanjut ia menyebut, penangkapan pelaku narkoba tersebut adalah yang ke 16 dalam tahun ini.
"Dengan berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan, maka total tersangka yang ditangkap sebanyak 17 orang." sambungnya.
Dirinya juga memaparkan kronologi penangkapan keenam pelaku, dimana yang pertama dilakukan di Kampung Sungai Puyuang.
"Di sini petugas mengamankan dua orang pelaku dengan inisial RAP, 29 tahun dan S, 27 tahun. Mereka kedapatan sedang memakai barang haram tersebut berdua," papar Doni.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, mereka berdua mengakuinya mendapatkan sabu tersebut dari salah seorang tersangka lainnya sehingga tim langsung bergerak kerumah penyuplai barang tersebut.
Selanjutnya, petugas menangkap WS, 38 tahun, warga Kampung Kudo Kudo Kenagarian Kudo kudo, Kecamatan BAB Tapan.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti satu paket sedang sabu di dalam plastik bening, 20 pipet, satu buah gunting dan satu buah mencis serta mengamankan satu unit handphone.
“Pada saat melakukan penangkapan terhadap WS, Tim mendapati tiga orang lainnya sedang memakai barang haram tersebut di rumah WS di lantai bawah rumahnya,” terangnya.
Tiga pelaku tersebut yakni D, 38 tahun, EC, 19 tahun dan RS, 29 tahun. Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku tersebut satu set alat hisap pakai sabu didalam kaca pirek.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal, SH menyebut, para pelaku ditangkap setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan dari tangan para tersangka ini, mereka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya akan menindak tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya.
Baca Juga : Menyamar sebagai Pembeli, Polres Pessel Ringkus Seorang Pengedar, Puluhan Paket Sabu Diamankan
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam Undang-undang tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News