Padang, Padangkita. com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) telah meresmikan jalur pendakian baru Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi, pada 29 Oktober lalu.
Sejalan dengan itu, Gunung Marapi pun telah dibuka untuk umum. Nah berdasarkan peraturan yang baru maka setiap pengunjung akan dipungut biaya dengan tarif bervariasi.
“Yang mau mendaki, yuk kita ikuti Prosedur yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Marapi. Di antaranya yaitu para pendaki membayar tiket masuk yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2014,” demikian keterangan resmi BKSDA Sumbar melalui akun resmi instagramnya.
Adapun rincian tarif tiketnya adalah sebagai berikut
- Hari biasa: 5.000/ hari
- Hari libur :7.500/ hari
- Rombongan pelajaran minimal 10 orang: 3.000/hari
- Rombongan pelajaran minimal 10 orang: 4.500/hari.
- Wisatawan mancanegara: 100.000/hari
- Wisatawan mancanegara hari libur: 150.000/hari
- Asuransi wisatawan nusantara: Rp2.500
- Asuransi wisatawan mancanegara: Rp5.000
Baca juga: Gunung Marapi Resmi Dibuka lagi Untuk Umum, Ada Jalur Pendakian ProklamatorSelain itu juga ada tarif untuk paket pendakian 2 hari 1 malam yang telah masuk asuransi dan pendapatan negara bukan pajak (PNPB). Rinciannya adalah yakni sebagai berikut:
- Pendakian 2 hari 1 malam (hari biasa): Rp12.000
- Pendakian 2 hari 1 malam (hari libur): Rp17.500
- Rombongan pelajar minimal 10 orang 2 hari 1 malam (hari biasa): Rp8.500/orang
- Rombongan pelajar minimal 10 orang 2 hari 1 malam (hari libur): Rp11.500/orang
- Wisatawan mancanegara 2 hari 1 malam (hari biasa): Rp205.000
- Wisatawan mancanegara 2 hari 1 malam (hari libur): Rp305.00
“Yuk kita ikuti prosedur pendakian ini, supaya gunung yang kita banggakan ini tetap lestari,” tulis akun BKSDA Sumbar.
Baca juga: Gunung Marapi Resmi Dibuka lagi Untuk Umum, Ada Jalur Pendakian Proklamator
Sebelumnya, Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menjelaskan, selain adanya jalur pendakian baru bernama Jalur Proklamator, juga ada SOP baru. Di antaranya, tidak diperbolehkan mendaki di malam hari, ada (batasan) kuota pendaki, serta izin pendakian hanya selama dua hari saja. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News