Curi Sepeda Motor di Kebun Sawit, 2 Pemuda di Air Bangis Pasaman Barat Diringkus Polisi

Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Curi motor di kebun sawit, dua pria di Air Bangis Pasaman Barat diringkus polisi.

Polisi menangkap salah seorang pelaku di kediamannya. [Foto: Ist]

Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dua pria di Air Bangis Pasaman Barat diringkus polisi karena mencuri sepeda motor di kebun sawit.

Simpang Empat, Padangkita.com - Dua orang pria berinisial Y, 26 tahun dan P, 24 tahun diringkus jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas, Kamis (25/3/2021).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman mengatakan, kedua terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor itu ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/32/III/2021/SUMBAR/RES-PASBAR/Sek-Sb tertanggal 21 Maret 2021.

"Kedua pelaku ini masing-masing berinisial Y, 26 tahun warga Jorong Silawai Tengah, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dan P, 24 tahun warga Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat," ujar Alfian kepada Padangkita.com, Jumat (26/3/2021).

Menurut Alfian, sepeda motor yang dicuri tersebut yaitu jenis Honda Beat warna merah putih milik Heri Anwar, warga Jorong Silawai Tengah, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

"Ketika itu korban sedang berada di kebun kelapa sawit dan diduga saat korban lengah, pelaku ini melancarkan aksinya," ungkap Alfian.

Untuk kronologi kejadian, jelas Alfian, pelaku Y mengajak pelaku P untuk mendatangi lokasi kejadian guna melancarkan aksi mereka dengan menaiki sepeda motor milik Y.

Kemudian, sekitar 100 meter dari lokasi yang menjadi target sasaran, pelaku mamarkirkan sepeda motornya dan selanjutnya berjalan kaki menuju sepeda motor yang menjadi target pencurian.

"Setibanya di lokasi, pelaku P memegang dan mendorong sepeda motor korban, dibantu rekannya Y menuju tempat kendaraan pelaku ini diparkirkan dan selanjutnya sepeda motor hasil curian ini dihidupkan dengan menggunakan kunci kontak motor pelaku," jelas Alfian.

Baca juga: Saat Ringkus Pelaku Pencurian Sarang Walet, Polsek Kinali Turut Amankan Tersangka Masuk DPO

Kedua pelaku itu, kata Alfian, ditangkap di rumah masing-masing. "Saat ini keduanya telah mendekam dibalik jeruji besi di Mapolsek Sungai Beremas. Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya. [zfk]


Baca berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Dua Hari Penertiban Tambang Ilegal di Pasbar, Tim Terpadu Amankan 21 Orang dan 8 Alat Berat
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Jalan Rusak Akibat Bencana di Talu Diusulkan Pindah Jalur, Mahyeldi: Lokasi Awal Berisiko
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat