Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dua pria di Air Bangis Pasaman Barat diringkus polisi karena mencuri sepeda motor di kebun sawit.
Simpang Empat, Padangkita.com - Dua orang pria berinisial Y, 26 tahun dan P, 24 tahun diringkus jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas, Kamis (25/3/2021).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman mengatakan, kedua terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor itu ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/32/III/2021/SUMBAR/RES-PASBAR/Sek-Sb tertanggal 21 Maret 2021.
"Kedua pelaku ini masing-masing berinisial Y, 26 tahun warga Jorong Silawai Tengah, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dan P, 24 tahun warga Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat," ujar Alfian kepada Padangkita.com, Jumat (26/3/2021).
Menurut Alfian, sepeda motor yang dicuri tersebut yaitu jenis Honda Beat warna merah putih milik Heri Anwar, warga Jorong Silawai Tengah, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
"Ketika itu korban sedang berada di kebun kelapa sawit dan diduga saat korban lengah, pelaku ini melancarkan aksinya," ungkap Alfian.
Untuk kronologi kejadian, jelas Alfian, pelaku Y mengajak pelaku P untuk mendatangi lokasi kejadian guna melancarkan aksi mereka dengan menaiki sepeda motor milik Y.
Kemudian, sekitar 100 meter dari lokasi yang menjadi target sasaran, pelaku mamarkirkan sepeda motornya dan selanjutnya berjalan kaki menuju sepeda motor yang menjadi target pencurian.
"Setibanya di lokasi, pelaku P memegang dan mendorong sepeda motor korban, dibantu rekannya Y menuju tempat kendaraan pelaku ini diparkirkan dan selanjutnya sepeda motor hasil curian ini dihidupkan dengan menggunakan kunci kontak motor pelaku," jelas Alfian.
Baca juga: Saat Ringkus Pelaku Pencurian Sarang Walet, Polsek Kinali Turut Amankan Tersangka Masuk DPO
Kedua pelaku itu, kata Alfian, ditangkap di rumah masing-masing. "Saat ini keduanya telah mendekam dibalik jeruji besi di Mapolsek Sungai Beremas. Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya. [zfk]