Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menorehkan prestasi di bidang perpajakan.
Pada ajang Tax Gathering Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan KPP Pratama Padang Dua, Rabu (11/9/2024),
Dinas Perhubungan Kota Padang dinobatkan sebagai Wajib Pajak Pengelola APBD dengan Setoran Terbesar Tahun 2023.
Penghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minpora.
Dalam sambutannya, Raju menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Pemko Padang dan KPP Pratama Padang Dua.
"Prestasi ini adalah buah dari sinergi yang baik antara pemerintah dan seluruh wajib pajak di Kota Padang. Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak," ujar Raju.
Selain memberikan penghargaan, acara ini juga menjadi ajang sosialisasi platform digital terbaru, Coretax System.
Platform ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Dengan adanya Coretax System, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan transparan," tambah Raju.
Raju juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak. "Pajak adalah sumber utama pendapatan negara dan daerah. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah," jelasnya.
Kolaborasi yang baik antara Pemko Padang dan KPP Pratama Padang Dua diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Dengan meningkatnya penerimaan pajak, maka akan semakin banyak anggaran yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Pemko Padang Berlakukan Perda Pajak - Retribusi yang Baru, Apa saja yang Berubah?
"Kami akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dan mempermudah proses pembayaran pajak," pungkas Raju. [*/hdp]