Cegah Paham NII, Pemko Padang Bakal Bentuk Satgas Anti-radikalisme

Cegah Paham NII, Pemko Padang Bakal Bentuk Satgas Anti-radikalisme

Wali Kota Padang, Hendri Septa. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang bakal membentuk satuan tugas (Satgas) anti-radikalisme untuk mencegah penyebaran paham radikalime dan terorisme.

Keputusan itu diambil berdasarkan rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah, Rabu (27/4/2022), pasca-adanya informasi ribuan warga Sumbar bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, Satgas tersebut nantinya berperan mengkoordinasikan program ormas Islam di Kota Padang.

"Selanjutnya, kita juga akan mencanangkan gerakan anti-radikalime yang dihadiri oleh semua pihak," ujarnya usai rapat tersebut di Rumah Dinas Walikota Padang.

Dia berharap, dengan upaya tersebut, semua pihak, khususnya generasi muda, bisa mencegah penyebaran paham radikalime termasuk NII.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Ultimatum Seluruh Pengikut NII Cabut Baiat Paling Lambat 20 Mei

"Termasuk hingga tingkat RT. Diharapkan untuk semua petugas RT selalu waspada dan memeriksa semua tamu yang datang ke lingkungan tempat tinggalnya masing-masing," ungkap Hendri. [fru]

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Bersiap Sambut Pemudik Lebaran 2024, Pemko Padang Tambal Lubang di 30 Ruas Jalan
Bersiap Sambut Pemudik Lebaran 2024, Pemko Padang Tambal Lubang di 30 Ruas Jalan
Gedung Baru RST Reksodiwiryo Diresmikan, Ada Fasilitas Pemecah Batu Ginjal Tanpa Operasi
Gedung Baru RST Reksodiwiryo Diresmikan, Ada Fasilitas Pemecah Batu Ginjal Tanpa Operasi
Tinjau Sejumlah TPS, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Siap Merayakan Pesta Demokrasi 2024
Tinjau Sejumlah TPS, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Siap Merayakan Pesta Demokrasi 2024
Punya 120 Ribu Pelaku Usaha, Forum UMKM Kota Padang Resmi Dikukuhkan
Punya 120 Ribu Pelaku Usaha, Forum UMKM Kota Padang Resmi Dikukuhkan
MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Lanjut hingga 2024
MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Lanjut hingga 2024