Simpang Empat, Padangkita.com - Sebagai upaya mencegah maksiat di Bumi Tuah Basamo, julukan untuk Kabupaten Pasaman Barat, Bupati Hamsuardi wacanakan akan menerapkan aturan jam kerja bagi pekerja wanita, dengan batas kerja pukul 18.00 WIB.
Hal itu disampaikan Hamsuardi usai Satpol PP mengamankan puluhan pemandu karaoke wanita di sejumlah kafe di daerah itu.
Penerapan jam kerja itu, jelas Hamsuardi, akan mulai diterapkan bagi pekerja wanita di restoran, rumah makan atau kafe di Pasaman Barat dan akan dimulai dengan imbauan kepada para pemilik atau pengelola.
"Kepada seluruh pengelola restoran, rumah makan ataupun kafe yang mempekerjakan karyawan wanita, kita imbau agar dipekerjakan hanya sampai pukul 18.00 WIB. Malamnya, silakan karyawan laki-laki yang bekerja hingga batas waktu operasional, yaitu pukul 22.00 WIB," ujar Hamsuardi, Jumat (9/7/2021).
Ditegaskan Hamsuardi, restoran, rumah makan dan kafe yang dimaksud adalah tempatnya terbuka. "Maksudnya di sini (jam kerja wanita) adalah untuk kafe yang tempatnya terbuka, bukan kafe yang memiliki ruang karaoke tertutup," ungkapnya.
Sebelumnya, Hamsuardi juga telah menegaskan bahwa kafe yang memiliki ruang karaoke tertutup atau tempat hiburan malam, tidak pernah diberikan izin operasional.
Jikapun ada, kata Hamsuardi, maka izinnya akan segera dicabut. "Tidak ada izin untuk tempat semacam ini. Itu artinya semua kegiatan yang seperti ini adalah ilegal dan tentu bertentangan dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Terkait penerapan aturan jam kerja itu, jelas Hamsuardi, akan dilihat perkembangan terlebih dahulu. "Kita lihat dulu perkembangannya. Tapi, Satpol PP akan memulai sosialisasi secara lisan setiap kali razia," paparnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kasat Pol PP Pasbar, Saparudin mengatakan, bahwa mereka juga siap untuk menyosialisasikan jam kerja bagi pekerja wanita tersebut.
"Akan kita sosialisasikan soal jam kerja karyawan wanita itu. Namun, kami juga meminta kerjasama dari seluruh pengelola kafe dan rumah makan yang ada di Pasbar ini," ujarnya. [zfk]