Catat! Ini Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Catat! Ini Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Kendaraan angkutan barang yang dilarang dan diperbolehkan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2022. [Sumber: BPJT Kementerian PUPR]

Jakarta, Padangkita.com – Sejumlah manajemen rekayasa lalu lintas kendaraan dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholder untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 di jalan tol.

Kebijakan rekayasa lalu lintas itu, mulai dari pelaksanaan One-Way, Ganjil Genap, serta pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dimulai pada hari ini, 28 April hingga 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

Aturan pembatasan operasional angkutan barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti (beras, tepung terigu, dll) serta bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Nantinya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, akan dilaksanakan manajemen operasional lalu lintas sesuai diskresi kepolisian dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Baca juga: Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah Mudik Lebaran 2022 di Jalan Tol

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau seluruh operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama pembatasan angkutan Lebaran 2022 sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. [*/pkt]

Baca Juga

Mudik lewat Jalan Tol, Jangan Lama-lama di Rest Area atau Cukup 30 Menit saja
Mudik lewat Jalan Tol, Jangan Lama-lama di Rest Area atau Cukup 30 Menit saja
Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Dilalui 8.000 Kendaraan dalam 3 Hari
Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Dilalui 8.000 Kendaraan dalam 3 Hari
Panjang Jalan Tol yang Beroperasi di Indonesia sudah Segini, tetapi di Sumbar belum Ada
Panjang Jalan Tol yang Beroperasi di Indonesia sudah Segini, tetapi di Sumbar belum Ada
Mengenal 'Speed Reducer', Marka Keselamatan yang Dipasang di Jalan Tol  
Mengenal 'Speed Reducer', Marka Keselamatan yang Dipasang di Jalan Tol  
HK Operasikan 589 Km JTTS Layani Arus Libur Nataru, Tol Bangkinang - Tanjung Alai Gratis
HK Operasikan 589 Km JTTS Layani Arus Libur Nataru, Tol Bangkinang - Tanjung Alai Gratis
Ada Teknologi ‘Sound Barrier’ di Jalan Tol, Apa Gunanya?
Ada Teknologi ‘Sound Barrier’ di Jalan Tol, Apa Gunanya?