Catat! Ini Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Catat! Ini Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022

Kendaraan angkutan barang yang dilarang dan diperbolehkan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2022. [Sumber: BPJT Kementerian PUPR]

Jakarta, Padangkita.com – Sejumlah manajemen rekayasa lalu lintas kendaraan dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholder untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 di jalan tol.

Kebijakan rekayasa lalu lintas itu, mulai dari pelaksanaan One-Way, Ganjil Genap, serta pengaturan pembatasan operasional angkutan barang.

Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dimulai pada hari ini, 28 April hingga 1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6 - 9 Mei 2022. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

Aturan pembatasan operasional angkutan barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti (beras, tepung terigu, dll) serta bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Nantinya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, akan dilaksanakan manajemen operasional lalu lintas sesuai diskresi kepolisian dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

Baca juga: Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah Mudik Lebaran 2022 di Jalan Tol

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau seluruh operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama pembatasan angkutan Lebaran 2022 sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. [*/pkt]

Baca Juga

Hutama Karya Resmi Mulai Konstruksi JTTS Tahap II, Ini Daftar Proyek Jalan Tol yang Dibangun
Hutama Karya Resmi Mulai Konstruksi JTTS Tahap II, Ini Daftar Proyek Jalan Tol yang Dibangun
Trase Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Diusulkan Pindah jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar
Trase Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Diusulkan Pindah jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar
Tahun Ini Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang Rampung Capai 92,6 Km, Wisata makin Ramai
Tahun Ini Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang Rampung Capai 92,6 Km, Wisata makin Ramai
Presiden Berganti, Jalan Tol Trans Sumatera Baru Dibangun 1.235 Km dari Target 2.845 Km
Presiden Berganti, Jalan Tol Trans Sumatera Baru Dibangun 1.235 Km dari Target 2.845 Km
Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat terus Dikebut, Apa Kabar Tol Rengat-Dharmasraya?
Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat terus Dikebut, Apa Kabar Tol Rengat-Dharmasraya?
2.432 Kilometer Jalan Tol Dibangun Kementerian PUPR Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
2.432 Kilometer Jalan Tol Dibangun Kementerian PUPR Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi