Jakarta, Padangkita.com - Kabar gembira untuk para abdi negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, menargetkan untuk tidak memangkas atau memberikan secara penuh gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021.
Diketahui, sebelumnya pada tahun 2020 pemerintah memangkas keduanya sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut gaji ke-13 dan THR akan diberikan full di tahun ini.
Askolani bahkan memastikan anggaran untuk THR sudah dimasukkan dalam APBN 2021.
Meski demikian, menurutnya, pemerintah masih akan melihat dampak dari Covid-19 untuk kembali memastikan apakah pemberian gaji ke-13 dan THR masih perlu pemangkasan atau sudah kembali normal.
Lalu, kapankah gaji ke-13 dan THR PNS maupun pensiunan itu akan dicairkan?
Baca juga: BRI Group Buka Lowongan Pekerjaan Lewat BRILian Future Leaders
Belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai jadwal pencairan keduanya. Namun, jika disesuaikan dengan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah.
Adapun pergantian tahun ajaran baru sekolah tersebut biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.
Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut karena tujuannya untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.
Sementara itu, aturan mengenai pencairan THR akan diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Namun, biasanya THR PNS akan dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan kalender 2021, Idul Fitri jatuh pada 12 Mei 2021. Artinya, kemungkinan besar THR PNS paling lambat cair awal Mei 2021.
Meski demikian, hal ini akan disesuaikan kembali dengan tanggal Idul Fitri sesuai yang akan ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). [try]