Catat, Ini Dia Rekayasa Lalu Lintas di Bukittinggi saat Malam Tahun Baru

Catat, Ini Dia Rekayasa Lalu Lintas di Bukittinggi saat Malam Tahun Baru

Personel Polresta Bukittinggi mengatur lalu lintas di kawasan wisata Jam Gadang. [Foto : Satlantas Polresta Bukittinggi]

Bukittinggi, Padangkita.com - Kepolisian di beberapa daerah di wilayah hukum Polda Sumbar akan melakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan, tepatnya di pusat kota dan lokasi objek wisata saat malam pergantian tahun.

Salah satu daerah yang akan dilakukan rekayasa atau pengalihan lalu lintas adalah kota Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, penutupan jalan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan saat malam tahun baru tersebut.

“Demi kelancaran arus lalu lintas saat tanggal 31 Desember 2022 akan diberlakukan penutupan jalan dan juga rekayasa lalu lintas,” katanya, Kamis (29/12/2022 ) di Mapolda Sumbar.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk di Kota Bukittinggi terdapat penutupan jalan yang menuju objek wisata Jam Gadang.

Berikut akses jalan yang ditutup yakni:

– Simpang Kapela dengan pengalihan arus lalu lintas ke arah Tangah Jua.

– Simpang Jembes dengan pengalihan arus ke arah Tarok Aur Kuning.

– Simpang Tugu Polwan dengan pengalihan arus ke arah Tengah Sawah.

– Simpang Kangkung.

– Simpang DPRD dengan pengalihan arus ke arah Panorama.

– Simpang Hotel Jogja.

– Simpang atas Ngarai dengan pengalihan arus ke arah RSAM.

– Simpang IGD RSAM dengan pengalihan arus ke arah simpang Tembok.

– Simpang Tembok dengan pengalihan arus ke arah Pasar Bawah dan ke arah Bukit Ambacang.

– Simpang Wowo dengan pengalihan arus ke arah Pasar Bawah.

– Simpang Pos Pasar Bawah dengan pengalihan arus ke arah Mandiangin.

"Seluruh kendaraan yang akan memasuki pusat Kota Bukittinggi mulai dari pukul 17.00 WIB akan ditutup aksesnya baik jenis roda 4 maupun roda 2,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kendaraan yang akan keluar dari pusat Kota Bukittinggi akan diberikan akses untuk keluar dari pusat Kota Bukittinggi.

Sementara, untuk tamu hotel yang menggunakan kendaraan roda 4 maupun roda 2 tidak diperbolehkan keluar dari parkiran hotel, sedangkan kendaraan tamu hotel yang masih di luar pusat Kota Bukittinggi tidak diperbolehkan memasuki penginapan atau hotel.

Baca JugaCatat ya, Ini Tarif Sewa Bendi di Bukittinggi saat Musim Liburan

“Pihak hotel akan menjemput di titik penutupan arus lalin dengan menunjukan bukti sebagai tamu hotel,” pungkasnya. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Aspirasi Warga 4 Daerah Ini Terhubung Jalur Kereta Api, Mahyeldi: Kita Kaji Hidupkan Lagi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Pesisir Selatan Studi Lapangan ke Bukittinggi
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Mengenang Semangat Juang Bagindo Aziz Chan, Pemko Padang Gelar Ziarah dan Tabur Bunga
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Pengunjung Wajib Tahu, Ini Rekayasa Lalu Lintas Menuju Pantai Air Manis selama Libur Lebaran
Pengunjung Wajib Tahu, Ini Rekayasa Lalu Lintas Menuju Pantai Air Manis selama Libur Lebaran
Tol belum Selesai, One Way Padang – Bukittinggi Tetap Jadi Solusi Atasi Macet Lebaran 2024
Tol belum Selesai, One Way Padang – Bukittinggi Tetap Jadi Solusi Atasi Macet Lebaran 2024