Buya Gusrizal Gazahar Serukan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU Provinsi Sumbar

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar meminta agar program vaksinasi Covid-19 dilakukan tanpa ada unsur pemaksaan

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar mengapresiasi pengesahan Undang-undang (UU) tentang Provinsi Sumbar.

Diketahui, UU Provinsi Sumbar tersebut salah satunya memuat poin tentang masyarakat Sumbar yang memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau.

Karakteristik tersebut yaitu adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.

Dia menuturkan, MUI Sumbar menyerukan kawal pembentukan aturan turunan dari UU tersebut.

"UU baru tentang Provinsi Sumbar yang di dalamnya telah termaktub ABS-SBK sudah disahkan oleh DPR RI. Ini perlu dikawal untuk turunannya," ujarnya dalam keterangan kepada Padangkita.com, Jumat (1/7/2022).

"Kita harus mengawal turunan dari UU ini agar dakwah Islamiyah di Ranah Minang semakin bersinar,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan UU tentang Provinsi Sumbar, Kamis (30/6/2022).

Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumbar, Guspardi Gaus mengatakan, ini pertama kalinya falsafah adat Minangkabau masuk ke dalam UU.

Itu artinya, dengan pengesahan UU Provinsi Sumbar, maka ABS-SBK pun resmi masuk hukum positif Indonesia.

"Kita berharap, kepada pemerintah dan elemen masyarakat, agar bisa mengejewantahkan bahwa ABS-SBK sudah menjadi hukum positif nasional. Kalau dulu kan sekedar ucapan. Secara hukum itu dulu kan tidak diatur dalam UU," sampainya.

"Kini, ABS-BSK itu sudah masuk ke dalam UU hukum positif. Kekuatan hukumnya sudah kuat. Berbeda dengan masa yang lalu," imbuhnya.

Baca Juga: UU Provinsi Sumbar Disahkan, ABS-SBK Resmi Masuk Hukum Positif Indonesia

Dengan masuknya ABS-BSK ke dalam UU, pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerah agar bagaimana falsafah adat Minangkabau itu bisa diaktualisasikan. Jadi, bukan hanya sekedar ucapan. [fru]

Iklan

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Padangkita.com tidak terlibat dalam pembuatan konten ini.

Baca Juga

PUPR Gelar ‘Market Sounding’, Siapa Berminat Bangun Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,824 T?
PUPR Gelar ‘Market Sounding’, Siapa Berminat Bangun Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,824 T?
Berkeliling Tanah Datar Serap Aspirasi, Andre Rosiade juga Serahkan Ambulans dan Bantuan
Berkeliling Tanah Datar Serap Aspirasi, Andre Rosiade juga Serahkan Ambulans dan Bantuan
Muncul lagi Modus Penipuan Pakai Nama Gubernur Mahyeldi, Kali Ini Berkedok Donasi
Muncul lagi Modus Penipuan Pakai Nama Gubernur Mahyeldi, Kali Ini Berkedok Donasi
Aktif di Berbagai Organisasi, Fahrizal Indra Dapat Dukungan Maju jadi Caleg DPRD Sumbar
Aktif di Berbagai Organisasi, Fahrizal Indra Dapat Dukungan Maju jadi Caleg DPRD Sumbar
Progres 41,34 Persen, Ini Sejumlah Penampakan Terbaru Pembangunan Jalan Tol Padang - Sicincin
Progres 41,34 Persen, Ini Sejumlah Penampakan Terbaru Pembangunan Jalan Tol Padang - Sicincin
Andre Rosiade jadi Pembina Upacara Bendera HGN di SMA 2 Padang
Andre Rosiade jadi Pembina Upacara Bendera HGN di SMA 2 Padang