Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Bupati Sijunjung Yuswir Arifin mengimbau semua perusahaan yang ada di Sijunjung agar tetap menunaikan kewajiban membayar hak karyawan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR).
Imbauan yang dituangkan dalam surat edaran (SE) Bupati Sijunjung itu diteruskan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sijunjung, dan Camat se-Kabupaten Sijunjung, serta semua pihak yang berkepentingan.
SE Bupati Sijunjung No. 560/313/Nakertrans-2020 tanggal 12 Mei 2020 itu, merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Tenaga Kerja tanggal 7 Mei 2020 No. M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 dalam Perusahaan di masa pandemi Covid-19.
“Pada prinsipnya perusahaan yang ada di Kabupaten Sijunjung kita minta membayar THR, karena itu hak tenaga kerja,” kata Kepala Disnakertrans Sijunjung, Adlis, ketika berbincang dengan Padangkita.com, Sabtu (16/5/2020).
Pada kesempatan itu Adlis didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Sidiyanto.
Disebutkan Adlis, di Kabupaten Sijunjung terdapat 184 perusahaan dan usaha kecil menengah (UKM), termasuk usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), beberapa klinik serta rumah sakit swasta.
Ia mengatakan, perusahaan atau pengusaha mesti mengacu pada SE Menaker tersebut.
Baca juga: Bansos Tunai Kemensos Mulai Disalurkan di Pesisir Selatan
“Dalam SE telah dijabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu. Perusahaan harus berdialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya,” ujar Adlis.
Proses dialog tersebut, sambung Adlis, mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Ditambahkan Adlis, dalam surat edaran tersebut Menaker juga memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut SE itu juga menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh. [hen]