Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman mengambil tindakan tegas terkait masyarakat yang enggan untuk divaksin, terutama bagi mereka yang menerima bantuan sosial berupa Program Kelurga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 41/Dinsos/2021 itu dituliskan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) No: 14 tahun 2021 perubahan atas Perpres No: 99 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Seluruh masyarakat penerima bantuan sosial sembako, PKH, BLT Kemensos, pendamping program, dan agen penyalur sembako merupakan sasaran vaksinasi," tertulis dalam SE tersebut.
Lalu, dilanjutkan, bahwa sasaran vaksinasi yang enggan atau tidak mau divaksin, maka akan dijatuhkan sanksi administrasi sesuai kewenangan yang dimiliki Pemkab.
"Penerima BLT Kemensos dan PKH, jika enggan divaksin, maka bantuan akan ditunda atau dihentikan sementara waktu," tertera dalam SE itu.
Kemudian, bagi pendamping bantuan sosial yang enggan divaksin, maka sejumlah haknya akan ditunda.
"Bagi pendamping, maka pemberian tali asih, gaji dan penggantian transportasi akan ditunda," tertulis di SE yang ditandatangani Bupati Pasaman, Benny Utama itu.
Bahkan, dijelaskan, bagi sasaran vaksinasi yang enggan divaksin, tak hanya sanksi administratif yang akan diterima, tapi juga akan ada sanksi lainnya sesuai dengan Undang-undang Wabah Penyakit Menular.
"Sanksi berlaku hingga para sasaran vaksin mau divaksin dengan menunjukan sertifikat vaksinasi, dan dilampirkan juga pengurusan jaminan dan bantuan sosial," kata Bupati Benny dalam SE itu.
Jika masyarakat yang divaksin mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), maka diminta untuk melapor ke pelayanan kesehatan terdekat.
Baca juga: Gubernur Irwan Prayitno: Tidak Ada Sanksi bagi yang Menolak Vaksinasi
Sementara itu, bagi penerima bantuan lainnya, tahapan vaksinasi untuk mereka akan dilaksanakan setelah para sasaran vaksinasi selesai divaksin. [*/zfk]