Padangkita.com - Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi melarang secara resmi pendakian Gunung Marapi lewat surat edaran tertanggal 31 Juli 2017. Musabab karena aktivitas vulkanik Marapi masih tinggi.
Gunung Marapi yang terletak di perbatasan Kabupaten Agam dengan Tanah Datar, lebih banyak diakses dari Kabupaten Tanah Datar. Jalur umum yang biasa dilewati pendaki, terletak di Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Tanah Datar.
Statusnya Gunung Marapi saat ini masih Waspada atau Level II karena aktivitas vulkaniknya masih berjalan.
Irdinansyah beralasan, surat edaran larangan pendakian Marapi ini dilandasi sehubungan dengan surat Badan Geologi Bandung Kementerian ESDM RI No. 3304/45/BGL/2017, tanggal 7 Juni 2017 dengan hal evaluasi tingkat aktivitas Level II (Waspada) Gunung Marapi.
Diperingatkan, masyarakat sekitar Gunung Marapi atau pun pengunjung tidak diperbolehkan mendekati Marapi radius 3 km dari puncak atau kawah.
Selain itu, masyarakat yang ada di sekitar Marapi diharapkan tidak terpancing tentang isu-isu letusan Gunung Marapi, serta selalu mengikuti arahan dari Pemda Tanah Datar.
“Berdasarkan rekomendasi Badan Geologi Bandung Kementerian ESDM RI, Pemda Tanah Datar melarang aktivitas termasuk pendakian Gunung Marapi dengan radius 3 km dari pusat erupsi kawah verbeek,” tandasnya.
Beberapa waktu lalu, Marapi menunjukkan keaktifan dengan melontarkan abu vulkanik dengan ketinggian 700 meter.
Gunung Marapi merupakan salah satu gunung yang paling aktif di Sumatera. Terletak dalam kawasan administrasi Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar.
Gunung Marapi memiliki ketinggian 2.891 meter dan merupakan gunung tertinggi di Sumatera Barat. Disarikan dari berbagai sumber, Gunung Marapi sudah meletus lebih dari 50 kali sejak akhir abad 18.