Bupati Indra Catri dan Sekda Martias Wanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Berita Sumatra Barat terbaru: Kasus Ade Armando Polda Sumbar, Berita Sumatra Barat, Indra Catri tersangka,

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. [Rio/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com – Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi, anggota DPR yang juga kandidat calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan penepatan Indra Catri dan Martias sebagai tersangka, setelah berkas tiga tersangka dalam kasus yang sama telah dinyatakan lengkap atau “P21”.

“Adanya pendalaman, dan (pemeriksaan) saksi-saksi. Baik saksi ahli, juga labfor (laboratorium forensik), juga gelar perkara di Baeskrim Polri, ada tersangka tambahan. Yaitu, MW, 54 tahun, dan kedua IC, 59 tahun,” kata Satake, Selasa (11/8/2020) pagi di Mapolda Sumbar.

Sebelummnya penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka ini adalah Eri Syofiar, 58 tahun, ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Agam, Robi Putra, 33 tahun, honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra, 50 tahun, wiraswasta.

Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Mereka ditangkap atas laporan polisi oleh pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020. Dalam berkas tiga tersangka tersebut, Indra dan Martias telah pernah diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Segera Rampung

Ketiga tersangka punya peran berbeda dalam melakukan dugaan pencemaran nama baik Mulyadi melalui media sosial. Tersangka Eri Syofiar yang membuat akun palsu di facebook dengan nama Mar Yanto. Lalu tersangka Robi Putra yang bertugas mengunggah konten, dan tersangka Rozi Hendra yang memasok foto.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Masih dalam Tahap Penyelidikan

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan itu memang untuk merusak nama baik Mulyadi, atas perintah Indra dan Martias.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi di Agam dan di Padang

Dari sini, penyidik Polda kemudian menelusuri keterlibatan Indra dan Martias. Indra sendiri saat ini adalah kandidat calon Gubernur Sumbar 2020 yang berpasangan dengan Nasrul Abit. Pasangan ini didukung oleh Partai Gerindra. [mfz/pkt]


Baca Berita Sumatra Barat hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Dewan Dakwah Sumbar Imbau Pilkada Bersih, Tolak Politik Uang
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang
Bawaslu dan KPU Padang Jemput Kekurangan Surat Suara di Semarang
BINDA Sumbar Siap Hadapi Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024
BINDA Sumbar Siap Hadapi Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024