Bupati Indra Catri dan Sekda Martias Wanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Berita Sumatra Barat terbaru: Kasus Ade Armando Polda Sumbar, Berita Sumatra Barat, Indra Catri tersangka,

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. [Rio/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com – Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi, anggota DPR yang juga kandidat calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan penepatan Indra Catri dan Martias sebagai tersangka, setelah berkas tiga tersangka dalam kasus yang sama telah dinyatakan lengkap atau “P21”.

“Adanya pendalaman, dan (pemeriksaan) saksi-saksi. Baik saksi ahli, juga labfor (laboratorium forensik), juga gelar perkara di Baeskrim Polri, ada tersangka tambahan. Yaitu, MW, 54 tahun, dan kedua IC, 59 tahun,” kata Satake, Selasa (11/8/2020) pagi di Mapolda Sumbar.

Sebelummnya penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka ini adalah Eri Syofiar, 58 tahun, ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Agam, Robi Putra, 33 tahun, honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra, 50 tahun, wiraswasta.

Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Mereka ditangkap atas laporan polisi oleh pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020. Dalam berkas tiga tersangka tersebut, Indra dan Martias telah pernah diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Segera Rampung

Ketiga tersangka punya peran berbeda dalam melakukan dugaan pencemaran nama baik Mulyadi melalui media sosial. Tersangka Eri Syofiar yang membuat akun palsu di facebook dengan nama Mar Yanto. Lalu tersangka Robi Putra yang bertugas mengunggah konten, dan tersangka Rozi Hendra yang memasok foto.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Masih dalam Tahap Penyelidikan

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan itu memang untuk merusak nama baik Mulyadi, atas perintah Indra dan Martias.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi di Agam dan di Padang

Dari sini, penyidik Polda kemudian menelusuri keterlibatan Indra dan Martias. Indra sendiri saat ini adalah kandidat calon Gubernur Sumbar 2020 yang berpasangan dengan Nasrul Abit. Pasangan ini didukung oleh Partai Gerindra. [mfz/pkt]


Baca Berita Sumatra Barat hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Jelang Tutup 2025 DPRD Pariaman Sahkan 5 Perda, Salah Satunya tentang Pesantren-Diniyah
Jelang Tutup 2025 DPRD Pariaman Sahkan 5 Perda, Salah Satunya tentang Pesantren-Diniyah
Kafilah Kota Pariaman Bertekad Jadi yang Terbaik di MTQ Nasional ke-41 Sumbar di Bukittinggi
Kafilah Kota Pariaman Bertekad Jadi yang Terbaik di MTQ Nasional ke-41 Sumbar di Bukittinggi
Giliran 500 KPM di Kecamatan Pariaman Tengah Terima Bantuan Permakanan, Ini Pesan Wawako
Giliran 500 KPM di Kecamatan Pariaman Tengah Terima Bantuan Permakanan, Ini Pesan Wawako
Pemko Pariaman Turunkan Alat Berat Atasi Genangan Air di Permukiman Penduduk di Lohong
Pemko Pariaman Turunkan Alat Berat Atasi Genangan Air di Permukiman Penduduk di Lohong
Pemko Pariaman Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana
Pemko Pariaman Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana
Bendungan Irigasi Air Santok Rusak Dihantam Banjir, Ribuan Hektare Lahan Pertanian Terancam
Bendungan Irigasi Air Santok Rusak Dihantam Banjir, Ribuan Hektare Lahan Pertanian Terancam