Jakarta, Padangkita.com - Para pembela Sudarto, aktivitis Pusaka yang ditangkap Polda Sumbar, boleh saja menduga penetapan tersangka keliru dan janggal. Tapi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD punya pendapat lain.
Mahfud mengatakan, Polri yang dalam hal ini penyidik Polda Sumbar menetapkan Sudarto sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Yakni berupa tujuh saksi, yang didukung keterangan saksi ahli bahasa dan IT.
"Sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta di lapangan. Misalnya (postingan) Facebooknya (Sudarto),” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, seperti dikutip Jawapos.com, Rabu (8/1).
Dengan alat bukti yang dimiliki penyidik itu, kata Mahfud, sulit menghindarkan Sudarto dari status tersangka. Akan tetapi, Polri tengah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan antara Sudarto dan para pelapor.
“Polri sedang mengupayakan ada mediasi. sehingga yang akan ditempuh nanti restorative Justice ya, bukan formal semata tapi restorative,” jelasnya.
Baca juga: Sudarto Dilepas, Ini Penjelasan Polisi
Mahfud mengatakan, dengan jalur restorative justice ini, maka keputusan melanjutkan tuntutan kepada Sudarto akan sangat tergantung oleh keputusan pelapor.
“Kita harus fair juga kalau Polri itu tugasnya kan menegakkan hukum, kalau syarat-syarat yang dipenuhi tersangka dong, bahwa itu nanti tidak dilanjutkan, itu kan tergantung pihak-pihak." (*/pk-04)
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="29106" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Ikuti info dan berita Penangkapan Sudarto hanya di Padangkita.com.