Padangkita.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan angkatan kerja pada Februari 2017 sebanyak 131,55 juta orang, naik 6,11 juta orang dibanding Agustus 2016 dan naik 3,88 juta orang dibanding Februari 2016.
Sementara itu, penduduk bekerja di Indonesia pada Februari 2017 tercatat sebanyak 124,54 juta orang, atau naik sebanyak 6,13 juta orang dibanding keadaan Agustus 2016 dan naik sebanyak 3,89 juta orang dibanding Februari 2016.
Adapun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), pada Februari 2017 tercatat sebesar 5,33 persen, atau mengalami penurunan sebesar 0,28 persen poin dibanding Agustus 2016, dan turun sebesar 0,17 persen poin dibanding Februari 2016.
“Jumlah pengangguran sebanyak 7,01 juta orang atau mengalami penurunan sekitar 20 ribu orang dibanding semester lalu, dan berkurang sebanyak 10 ribu orang dibanding setahun yang lalu,” kata menurut Kepala BPS Kecuk Suhariyanto, Jumat (05/05/2017).
Menurutnya, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di perkotaan cenderung lebih tinggi dibanding di pedesaan. TPT di perkotaan tercatat sebesar 6,50 persen, sedangkan TPT di pedesaan tercatat 4,00 persen.
“Dibandingkan setahun yang lalu, terjadi penurunan tingkat pengangguran baik di perkotaan maupun di pedesaan. Di perkotaan TPT turun sebesar 0,03 persen, sedangkan di pedesaan TPT turun 0,35 persen,” jelas Kecuk Suhariyanto.
Mengenai penduduk yang bekerja, berdasarkan lapangan pekerjaan utama pada Februari 2017, penduduk Indonesia paling banyak di sektor pertanian sebanyak 39,68 juta (31,86 persen), disusuk perdagangan sebanyak 29,11 juta (23,37 persen), dan jasa kemasyarakatan sebanyak 20,95 juta orang (16,82 persen).
Adapun status pekerjaan utama yang terbanyak sebagai Buruh/Karyawan/Pegawai (38,08 persen), Berusaha sendiri (17,55 persen), Berusaha dibantu buruh (17,09 persen), dan Pekerja Keluarga (14,58 persen).
Menurut Kepala BPS, dalam setahun terakhir (Februari 2016-Februari 2017), persentase penduduk bekerja dengan status pekerja keluarga meningkat cukup tinggi dari 13,83 persen menjadi 14,58 persen. “Peningkatan juga terjadi pada status berusaha sendiri dan berusaha dibantu buruh tetap, yaitu masing-masing sebesar 0,65 persen dan 0,23 persen,” jelas K. Suhariyanto, seperti dilansir dari setkab.