Boy Candra: Pajak Bagi Penulis Sangat Besar dan Memberatkan

Boy Candra: Pajak Bagi Penulis Sangat Besar dan Memberatkan

Boy Candra (foto; dokumen pribadi)

Lampiran Gambar

Boy Candra (foto; dokumen pribadi)

Padangkita.com - Penulis muda Sumatera Barat, Boy Candra mendukung pernyataan keberatan yang disampaikan oleh Tere Liye terkait pajak yang diberlakukan bagi para penulis oleh pemerintah.

Sebelumnya, penulis kenamaan Indonesia, Tere Liye menyatakan tidak akan mencetak ulang 28 buku karena tidak adilnya perlakuan pajak kepada profesi penulis. Dan tidak pedulinya pemerintahan sekarang menanggapi kasus ini.

Boy Candra mengatakan bahwa pajak 15 persen yang dipungut dari penulis sangat besar dan sangat memberatkan. Harusnya bisa dikelola ulang oleh intitusi yang bersangkutan.

"Pajak 15 persen bagi penulis itu sangat besar dan sangat berat bagi penulis," katanya kepada Padangkita.com, Rabu (06/09/2017).

Boy mengilustrasikan, dalam buku yang dijual seharga Rp.100.000 penulis hanya mendapatkan royalti Rp10.000 saja. Sedangkan sisanya Rp90.000 dibagi buat penerbit, distributor, dan pihak lain. Dari Rp10.000 yang merupakan pendapatan penulis tadi
dipotong pajak lagi 15 persen.

"Jadi yang didapat oleh penulis tidak seberapa," katanya lagi.

Boy menambahkan apa yang dilakukan oleh Tere Liye adalah langkah besar untuk memberi tahu dan mengingatkan bahwa pemerintah selama ini tidak adil kepada para penulis.

Padahal pemerintah sangat menginginkan dunia baca dan dunia tulis tanah air tumbuh dan berkembang setiap tahunnya. Namun menurutnya, jika hal seperti ini terus terjadi siapa yang akan menulis.

"Dunia literasi kita sangat menyedihkan saat ini, apalagi ditambah dengan hal seperti ini, kapan dunia literasi kita mau maju dan bersaing dengan negara lain," jelasnya.

Boy Candra sendiri telah hingga saat ini telah menerbitkan 11 judul buku fiksi dan beberapa diantaranya merupakan "best seller". Beberapa judul bukunya pun telah beberapa kali dicetak ulang.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta Dirjen Pajak segera menyelesaikan masalah pajak yang tengah dihadapi oleh para profesi penulis.

"Pajak penulis akan ditangani Dirjen Pajak," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dia menyebutkan, para profesi penulis yang merasa dirugikan karena sistem perpajakan nasional akan diundang secara langsung oleh jajaran Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Kami akan bertemu dengan yang bersangkutan," jelas Sri Mulyani.

Tag:

Baca Juga

Hari Bakti PU, Padang Percantik Diri dengan Penanaman Pohon Baru
Hari Bakti PU, Padang Percantik Diri dengan Penanaman Pohon Baru
Hujan Deras Landa Padang, Pohon Tumbang Hambat Akses Jalan, Satpol PP Turun Tangan
Hujan Deras Landa Padang, Pohon Tumbang Hambat Akses Jalan, Satpol PP Turun Tangan
Sosialisasi Perwako LKK dan Sistem Swakelola Sampah di Kelurahan Banuaran Nan XX
Sosialisasi Perwako LKK dan Sistem Swakelola Sampah di Kelurahan Banuaran Nan XX
Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga dan Ganggu Akses Jalan di Padang
Sejumlah Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga dan Ganggu Akses Jalan di Padang
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Semen Padang FC Kembali Terpuruk, Takluk dari PSIS Semarang
Semen Padang FC Kembali Terpuruk, Takluk dari PSIS Semarang