Bolehkan Menutup Jalan untuk Baralek? Berikut Aturan dan Syarat Penutupan Jalan

Bolehkan Menutup Jalan untuk Baralek? Berikut Aturan dan Syarat Penutupan Jalan

Ilustrasi pesta perkawinan yang ménûtup jalan raya. [Foto: Dok. Kementerian PUPR]

Padang, Padangkita.com – Penutupan jalan untuk kegiatan pesta perkawinan di Sumatra Barat (Sumbar) sudah jamak terjadi.

Di Kota Padang, misalnya, setiap hari Sabtu atau Minggu, selalu saja ada jalan yang ditutup untuk kegiatan yang di Sumbar disebut dengan baralek.

Nah, sebetulnya apakah boleh menutup jalan untuk kegiatan pesta? Apa saja aturan penutupan jalan dan syarat-syaratnya?

Berikut ulasannya…

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan, penutupan jalan sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.

Menurut kedua peraturan perundang-undangan itu, penutupan jalan harus disesuaikan dengan status jalan dan kegiatannya. Ada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Nah, jalan nasional dan jalan provinsi, diizinkan ditutup untuk kepentingan umum bersifat nasional. Kemudian, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa, diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.

Adapun aturan penutupan jalan adalah sebagai berikut:

Penutupan jalan diizinkan jika ada jalan alternatif.

Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Penutupan jalan harus atas izin Polri.

Jenis kegiatan apa saja yang dimungkinkan untuk menutup jalan?

Di sini, yang perlu diingat, bahwa kegiatan pribadi yang menutup jalan hanya boleh dilakukan di jalan kota/kabupaten/desa dengan izin dari kepolisian.

Kegiatan keagamaan, seperi hari raya keagamaan atau ritual keagamaan.

Kegiatan kenegaraan, seperti kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan.

Kegiatan olahraga, seperti perlombaan, pertandiangan, dan pesta olahraga local, nasional, regional, dan internasional.

Kegiatan seni/budaya, seperti festival, pertunjukan, pentas dan pagelaran.

Kegiatan pribadi, seperti pesta perkawinan, kematian, tetapi hanya di jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Demikian aturan tentang penutupan jalan dan jenis kegiatannya.

Baca juga: Video PKL Pantai Padang Gelar Lapak di Jalan Viral, Ini Penjelasan Satpol PP 

“Yuk, kita taati aturan penggunaan dan penutupan jalan demi kenyamanan kita bersama,” imbau Kementerian PUPR. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Cap Go Meh di Padang Ditiadakan, Ini Sejarah dan Keunikan Puncak Perayaan di Hari ke-15 Imlek 
Cap Go Meh di Padang Ditiadakan, Ini Sejarah dan Keunikan Puncak Perayaan di Hari ke-15 Imlek 
Ini 4 Jenis Preservasi dalam Penanganan Jalan yang Rusak, Yuk Simak!
Ini 4 Jenis Preservasi dalam Penanganan Jalan yang Rusak, Yuk Simak!
Mengenal 'Speed Reducer', Marka Keselamatan yang Dipasang di Jalan Tol  
Mengenal 'Speed Reducer', Marka Keselamatan yang Dipasang di Jalan Tol  
Ini Jembatan Tertua di Indonesia, Berusia 395 Tahun Pernah Dinamakan Jembatan Pasar Ayam
Ini Jembatan Tertua di Indonesia, Berusia 395 Tahun Pernah Dinamakan Jembatan Pasar Ayam
Segera Dioperasikan! Jembatan Kaca Seruni Point yang Pakai Sensor Mampu Tampung 100 Orang
Segera Dioperasikan! Jembatan Kaca Seruni Point yang Pakai Sensor Mampu Tampung 100 Orang
Lima Jalan Tol dengan Pemandangan Paling Indah di Indonesia, Ini Potret Masing-masingnya
Lima Jalan Tol dengan Pemandangan Paling Indah di Indonesia, Ini Potret Masing-masingnya