Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat memusnahkan sebanyak 180 kilogram ganja hasil dari penangkapan dua pelaku
Padang, Padangkita.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat memusnahkan 180.056 gram atau 180 kilogram narkotika jenis ganja, Rabu (11/3/2020) sore.
Kepala BNNP Sumatra Barat Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan ganja tersebut merupakan barang bukti sitaan kejahatan dari dua pelaku yakni HM dan WA.
HM, 32 tahun, ditangkap di Jalan Lintas Tapian Kandis, Palembayan, Kabupaten Agam sekira pukul 09.00 WIB, Minggu (15/12/2019).
Sedangkan WA, 29 tahun, ditangkap di Jorong Biduak, Nagari Guguak Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Rabu (18/12/2019).
"Tersangka HM ditangkap di daerah Agam dengan barang bukti 78 paket besar ganja dan tersangka WA ditangkap di daerah Pasaman dengan barang bukti 105 paket besar ganja," katanya kepada wartawan seusai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor BNNP Sumbar, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Polda Sumbar Ungkap 25 Kasus Narkoba Pada Januari 2020
Dirinya menjelaskan ganja yang dimusnahkan tersebut berasal dari Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara.
"Semua berasal dari Tapsel (Tapanuli Selatan), bukan dari Aceh lagi," kata Arifin.
Sebelum dilakukan pemusnahan, pihak BNNP Sumbar telah menyisihkan sekita 1.000 gram dari masing-masing barang bukti yang nantinya akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan dan keperluan di labor forensik (labfor).
Pemusnahan barang bukti dihadiri Dir Res Narkoba Polda Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kesbangpol Prov Sumbar, Perwakilan Pemerintah Kota Padang, Kepala Balai POM, Dandim 0312 Padang, dan Perwakilan Pengadilan Tinggi Padang. Selain itu, Bupati Pasaman dan perwakilan dari Pemkab Agam.
Setelah dilakukan pemusnahan, BNNP Sumbar akan menyerahkan penetapan pemusnahan barang bukti beserta barang bukti yang telah disisihkan dan tersangka ke penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita sudah limpahkan berkas pertama (ke kejaksaan), jika tidak ada pengembalian berkas, kita tinggal serahkan tersangka dan barang bukti saja," tutur Arifin. [mfz]