BNN Tolak Penetapan Ganja Jadi Tanaman Binaan Kementan, Polri: Penyalahgunaan Ganja Dikhawatirkan akan Meningkat

Tolak Ganja Tanaman Binaan

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Badan Nasional Narkotika (BNN) menyatakan penolakan terhadap keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menetapkan ganja sebagai salah satu komoditas tanaman obat binaan di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar. Ia menyebut penolakan tersebut dilontarkan BNN dalam rapat terkait ganja media yang digelar hari ini, Sabtu (27/6/2020).

Rapat tersebut, kata Krisno, diikuti diadakan Polri bersama Badan Nasional Narkotika (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan kementerian lainnya.

Ia menjelaskan, tidak hanya BNN, seluruh peserta rapat yang hadir juga sepakat menyatakan tidak setuju dengan adanya ganja untuk medis.

"Seluruh peserta rapat koordinasi tidak menyetujui terhadap rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 tentang rencana legalisasi narkotika jenis ganja," tutur Krisno dilansir dari Liputan6, Sabtu (27/6/2020).

Menurutnya, ada sejumlah alasan yang membuat BNN dan beberapa kementerian menolak penetapan tersebut. Alasan itu diantaranya, ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda dengan yang tumbuh di negara lain, baik Eropa ataupun Amerika.

"Dari hasil penelitian, ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi yakni 18 persen dan CBD yang rendah yaitu 1 persen. Kandungan THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif," kata Krisno.

Baca juga: Tanaman Ganja Kini Jadi Komoditas Binaan Kementan

Selain itu, kata Krisno, alasannya karena ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan seperti epilepsi misalnya, berasal dari hasil budidaya rekayasa genetik yang menghasilkan kandungan CBD tinggi dan kandungan THC rendah.

"Bukan seperti ganja dari Indonesia. Maka ganja yang tumbuh di Indonesia bukanlah jenis ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan," kata Krisno.

Dia mengatakan, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang telah mengatur ganja sebagai narkotika golongan I dan telah ditentukan sanksi tegas bagi pihak penyalahgunaan.

Bareskrim Polri dan BNN juga menyatakan kekhawatiran akan terjadi peningkatan pada penyalahgunaan ganja di Indonesia. Saat ini saja, kata Krinso, pihaknya sudah mencatat jumlah kasus ganja masih terbilang cukup besar.

"Mereka yang ingin mengonsumsi ganja untuk kebutuhan rekreasi, bisa beralibi untuk kebutuhan medis," ujarnya. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kapolri Turun Tangan, Kasus Penembakan di Solok Selatan Diusut Mendalam
Kapolri Turun Tangan, Kasus Penembakan di Solok Selatan Diusut Mendalam
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Sara Djojohadikusumo Nilai Pemecatan Rudy Soik Kemunduran Polri sebagai Penegak Hukum
Sara Djojohadikusumo Nilai Pemecatan Rudy Soik Kemunduran Polri sebagai Penegak Hukum
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba