Padang, Padangkita.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pemuda yang menjual satwa langka dan dilindungi, Minggu (31/10/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku berinisial RP alias T, 24 tahun, warga Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang yang diciduk BKSDA di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan seekor anak owa ungko (Hylobates Agilis) dalam keadaan hidup, dua kepala kijang (Muntiacus Muntjak), dan kepala rusa (Cervus Unicolor) yang telah diawetkan.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, penangkapan pelaku berkata laporan warga terkait adanya aktivitas penjualan satwa langka dan dilindungi ke BKSDA melalui media sosial BKSDA Sumbar.
"Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut," ujar Ardi dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Senin (1/11/2021).
Ardi menyebutkan, pelaku telah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," sebut Ardi.
BKSDA Sumbar mengimbau masyarakat tidak menjual dan membeli satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, namun bisa diarahkan membantu pelestariannya di alam liar.
Baca juga: Bentuk Crocodylus Rescue Unit, Tim BKSDA Sumbar Belajar Penanganan Buaya ke NTT
“Biarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak sebagaimana mestinya, manusia sebagai khalifah dimuka bumi sudah selayaknya menjaga mereka toh satwa liar ini berperan dalam menjaga kelestarian alam kita," imbaunya. [mfz/pkt]