Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan kegiatan sapu bersih jerat babi, pasca-kematian harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Jorong Tikalak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada Selasa (16/5/2023).
Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kematian satwa liar dilindungi, khususnya harimau sumatera akibat ulah manusia.
Harimau sumatra tersebut ditemukan terkena jerat babi yang dipasang oleh pemilik ladang, Munawar, 52 tahun, warga Jorong V Tikalak, Kecamatan, Tanjung Beringin, Kabupaten Pasaman.
Jerat yang digunakan Munawar disebut dengan jerat babi Pasaman yang hanya diproduksi di Pasaman, Sumbar. Jerat tersebut terbuat dari kawat ban truk fuso yang kemudian dijual di daerah Sumbar dan Jambi.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono yang turun langsung memimpin kegiatan menjelaskan, sapu bersih jerat babi tersebut dilakukan melalui sosialisasi penghentian penggunaan jerat ke masyarakat.
Selanjutnya, BKSDA Sumbar berupaya untuk melaksanakan sosialisasi bersama Wakil Bupati Pasaman terkait penghentian penggunaan jerat tersebut.
Ia menyampaikan, bahwa seluruh jerat akan diambil dan diganti dengan jerat plastik, pagar bambu, penaburan kotoran harimau, dan mengundang Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) untuk mencegah adanya babi hutan.
Diinformasikan, saat ini masih terdapat satu individu harimau sumatra yang memiliki usia yang sama dengan indikasi tapak yang seukuran berkeliaran di lokasi kejadian.
“BKSDA Sumbar melalui Tim WRU SKW I bersama Tim PAGARI Sontang Cubadak dan Tim PAGARI Panti Selatan beberapa hari ke depan akan melakukan patroli penghaluan harimau sumatra tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu juga dilakukan pemasangan kamera trap,” ungkap Ardi Andono dalam keterangan tertulis dikutip Padangkita.com dari akun BKSDA Sumbar di Instagram, Minggu (21/5/2023).
Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak pergi sendirian ke kebun, dan melakukan aktivitas pada pukul 09.00 - 16.00 WIB. Kemudian, melakukan penghalauan dengan bunyi-bunyian, dan segera melapor jika ditemukan hal-hal yang dinilai membahayakan.
Baca juga: Miris, Harimau Sumatra yang Terjerat Perangkap Babi Hutan di Pasaman Akhirnya Mati
“Kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun, karena hal tersebut dapat membahayakan satwa yang dilindungi, sehingga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1990 tentang KSDAE,” ingat Ardi Andono. [*/pkt]