BKN Terbitkan Surat Wewewnang Pemberhentian PNS

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Lampiran Gambar

Ilustrasi ASN (Foto: Setkab.go.id)

Padangkita.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat tentang wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah.

Isi dari surat tersebut mengacu pada Pasal 288, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 306, dan Pasal 363 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan Presiden menetapkan pemberhentian PNS di lingkungan Instansi Pusat dan PNS di lingkungan Instansi Daerah yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama, JPT madya, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.

Selain itu, PPK Pusat menetapkan pemberhentian terhadap calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya dan PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA (Jabatan Administrasi; c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF ahli pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa PPK Instansi Daerah provinsi menetapkan pemberhentian terhadap calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya dan PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

PPK Instansi Daerah kabupaten/kota menetapkan pemberhentian terhadap calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungannya dan PNS yang menduduki: a) JPT pratama; b) JA; c) JF ahli madya, JF ahli muda, dan JF pertama; dan d) JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.

Adapun pemberian pensiun bagi PNS dan pensiun janda/duda PNS, menurut Surat Kepala BKN ini, ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Dalam surat tersebut, Kepala BKN juga menegaskan, bahwa peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan,pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut surat Kepala BKN, maka kesimpulannya:

a. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki JPTutama, JPT madya, dan JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden.

b. Pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun selain karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki Jabatan selain JPT utama, JPT madya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh PPK masing-masing.

Sedangkan pemberhentian PNS karena tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas, atau mencapai batas usia pensiun di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menduduki jabatan selain JPT utama, JPTmadya, atau JF ahli utama ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“Ketentuan pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberhentian PNS,” bunyi surat Kepala BKN itu dilansir dari setkab, Senin (09/10/2017).

Dalam hal terdapat PNS yang keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden dan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, menurut surat ini, dinyatakan tetap berlaku.

Sedangkan dalam hal terdapat usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun yang telah diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebelum dikeluarkannya surat Kepala Badan
KepegawaianNegara ini, menurut Surat Kepala BKN ini, tetap diproses dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden atau oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan
kewenangannya.

Tag:

Baca Juga

Sebut Kualitas PNS sebagai Cerminan Daerah, Gubernur Mahyeldi Serahkan Penghargaan
Sebut Kualitas PNS sebagai Cerminan Daerah, Gubernur Mahyeldi Serahkan Penghargaan
Pemko Pariaman Lantik dan Ambil Sumpah 4  Pejabat dan 5 ASN, Ini Daftarnya
Pemko Pariaman Lantik dan Ambil Sumpah 4 Pejabat dan 5 ASN, Ini Daftarnya
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
Pj Wako Pariaman Roberia Lantik 44 ASN jadi Pejabat Fungsional
Pj Wako Pariaman Roberia Lantik 44 ASN jadi Pejabat Fungsional
Jelang Cuti Pilkada, Gubernur Mahyeldi Minta ASN Pemprov Tetap Optimal Layani Masyarakat
Jelang Cuti Pilkada, Gubernur Mahyeldi Minta ASN Pemprov Tetap Optimal Layani Masyarakat
Gubernur Mahyeldi Minta ASN Ikut Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pilkada Serentak 2024
Gubernur Mahyeldi Minta ASN Ikut Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pilkada Serentak 2024