Padang, Padangkita.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah dan Vasco Ruseimy, dipastikan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (27/8/2024).
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris DPW PKS Sumbar, Rahmat Saleh, yang menegaskan bahwa rencana pendaftaran tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Sampai saat ini, masih 'On Schedule'. Kita akan daftarkan pasangan Mahyeldi-Vasko besok siang,” ungkap Rahmat saat diwawancarai di Padang, Senin (26/8/2024).
Acara pendaftaran akan dimulai dengan salat zuhur berjamaah di Masjid Raya Syekh Khatib Al Minangkabawi, sebelum rombongan bergerak menuju Kantor KPU Sumbar.
"Titik awal dari Masjid Raya Syekh Khatib Al Minangkabawi, lalu dilanjutkan dengan rombongan menuju KPU Sumbar, setelah shalat dzuhur berjamaah bersama," jelas Rahmat.
Rahmat juga menyampaikan bahwa pasangan Mahyeldi-Vasko akan didampingi oleh para kader partai politik pendukung, serta simpatisan mereka.
“Parpol koalisi, PKS, Gerindra, dan Demokrat ikut mendampingi, untuk siapanya masih tentatif, termasuk para simpatisan dan pendukung akan ikut besok,” katanya.
Selain itu, Rahmat memastikan bahwa semua persyaratan pendaftaran sudah dipenuhi sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berlaku.
“Untuk syarat-syarat Insya Allah sudah dilengkapi. Kita mengacu pada aturan PKPU yang baru, termasuk B1-KWK dari parpol pendukung,” tambahnya.
Sebelumnya, deklarasi resmi terhadap pasangan calon Mahyeldi-Vasko telah dilakukan oleh Partai Gerindra dan PKS.
Partai Gerindra mengadakan deklarasi pada Sabtu (24/8/2024), bersamaan dengan pengumuman calon kepala daerah untuk Kabupaten dan Kota yang diusung partai tersebut.
Sementara itu, PKS mengadakan deklarasi serentak pada Minggu (25/8/2024), termasuk untuk 18 calon kepala daerah kabupaten dan kota serta pasangan Mahyeldi-Vasko untuk Pilgub Sumbar 2024.
Baca Juga: Mahyeldi-Vasko Siap Deklarasi di Dua Kota Besar Sumatra Barat
Pada kedua deklarasi tersebut, masing-masing partai politik juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) B1-KWK sebagai salah satu syarat pendaftaran calon ke KPU. [*/hdp]