Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: MK akan bacakan putusan soal permohonan sengketa Pilgub Sumbar bersok.
Padang, Padangkita.com - Putusan Mahkamah Kostitusi (MK) soal permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Barat (Sumbar) yang diajukan oleh dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dibacakan besok, Selasa (16/2/2021).
Dilihat Padangkita.com di situs resmi MK, sidang gugatan tersebut akan digelar pada pukul 16.00 WIB. Sidang digelar secara serentak bersamaan dengan sidang sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Pesisir Selatan dan Limapuluh Kota.
Sidang akan digelar di Gedung MK RI 1 Lantai 2, dan dapat disaksikan langsung lewat akun resmi MK di YouTube.
Sebelumnya, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Sumbar diajukan oleh pasangan Nasrul Abit-Indra Catri melalui kuasa hukum Vino Oktavia dkk, dan pasangan Mulyadi-Ali Mukhni lewat kuasa hukum Veri Junaidi dkk. Pihak tergugat yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Sedangkan PHP Pilbup Pesisir Selatan diajukan oleh pasangan Hendrajoni-Hamdanus melalui kuasa hukum Ardyan dkk. Termohon yaitu KPU Pesisir Selatan. Sementara PHP Pilbup Limapuluh Kota diajukan oleh pasangan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo dengan kuasa hukum O dkk. Pihak tergugat yaitu KPU Limapuluh Kota.
Baca juga: 5 Daerah Masih Hadapi Gugatan Pilkada di MK, Pemprov Sumbar Siapkan Pj Bupati
MK mulai menggelar sidang putusan pada hari ini, Senin (15/2/2021). Pada sidang hari ini, MK telah membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh bupati dan wakil bupati di dua daerah di Sumbar, yakni Padang Pariaman dan Sijunjung. Putusannya yaitu MK menolak permohonan Pemohon. [pkt]