Jakarta, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah beraudiensi dengan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko, Rabu (17/1/2024).
Dalam pertemuan di Kantor KLHK tersebut, Gubernur Mahyeldi menyampaikan rencana optimalisasi fungsi hutan lindung yang ada di Sumbar, salah satunya Hutan Lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta.
Menurut mahyeldi, optimalisasi fungsi diperlukan untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi kawasan hutan lindung dan tahura untuk penelitian, pendidikan dan pariwisata, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian di kawasan tersebut.
"Sebelumnya, kita telah menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait optimalisasi hutan lindung di Sumbar, termasuk hutan lindung di Tahura Bung Hatta," kata Gubernur Mahyeldi yang didampingi Asisten II Setdaprov Sumbar Arry Yuswandi, Kepala Dishut Yozarwardi, Kepala Biro Adpim Mursalim, serta Kaban Penghubung Aschari.
Optimalisasi fungsi Tahura Bung Hatta, kata Mahyeldi, sangat berpotensi untuk pengembangan kawasan tersebut. Hanya saja, lanjut dia, dengan status saat ini sebagai hutan lindung, pengembangan kawasan tidak dapat optimal dilakukan. Oleh karena itu, Tahura Bung Hatta harus benar-benar berstatus Taman Hutan Raya.
"Untuk saat ini, Tahura Bung Hatta itu namanya saja yang Tahura, tapi status fungsinya sebenarnya bukan Tahura, melainkan masih fungsi hutan lindung. Kalau fungsinya sudah jadi Tahura, nanti kita optimalkan pemanfaatan dan bisa kembangkan fasilitas publik lainnya di sana, seperti masjid dan termasuk mendorong realisasi rencana pembangunan Flyover Sitinjau Lauik yang juga melewati Tahura Bung Hatta," ungkap Mahyeldi.
Di samping itu, menurut Mahyeldi, saat ini pemanfaatan kawasan Tahura Bung Hatta tidak cukup terkendali. Hal itu, kata dia, terlihat dari berdirinya beberapa warung, rumah, hingga tempat usaha pencucian mobil di kawasan tersebut. Kondisi merusak kawasan hutan dan merusak nama besar Bung Hatta.
"Kita juga nanti akan mengusulkan pengembangan luas kawasan ini agar lebih optimal pengelolaan dan pemanfaatannya," ujarnya.
Menanggapi rencana yang disampaikan Gubernur Mahyeldi, Dirjen KSDAE KLHK Satyawan Pudyatmoko menerangkan bahwa Tahura Bung Hatta saat ini memang berstatus sebagai hutan lindung, sejak ditetapkan pada tahun 1986 seluas 240 hektare melalui Keputusan Presiden. Waktu itu, kata dia, untuk penamaan objek kawasan, sengaja digunakan nama Tahura.
"Untuk Tahura, kewenangannya sebenarnya ada di kabupaten/kota, tetapi kalau Tahura itu terbentang di dua atau lebih kabupaten/kota, maka itu menjadi kewenangan provinsi," kata Satyawan yang didampingi Direktur Perencanaan Konservasi KSDAE KLHK Ahmad Munawir, dan Plt Kepala BKSDA Sumbar Lugi Hartanto.
“Ada juga Tahura di beberapa daerah akhirnya diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi karena hasil penilaian KLHK bahwa kabupaten/kota tidak mampu mengelolanya, kurangnya dana, kurangnya SDM seperti tidak adanya polisi kehutanan dan akhirnya berakibat hutan rusak,” ulasnya menjelaskan.
Baca juga: BKSDA Sumbar Pasang Pengumuman Penting pada Bangunan ‘Hantu’ di Jalan Padang – Solok
"Terkait permintaan ini, akan segera kita tindak lanjuti ke pihak-pihak terkait. Jika persyaratannya sudah lengkap dari provinsi, maka penetapan status Tahura untuk Hutan Lindung Tahura Bung Hatta ini Insya Allah bisa kita proses dengan cepat." [*/adpsb]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News