Bukittinggi, Padangkita.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi kembali menetapkan satu tersangka baru kasus penganiayaan dua anggota TNI Kodim 0304/Agam di Bukittinggi oleh anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG).
Penetapan Tersangka baru ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan tim khusus penanganan kasus penganiayaan terhadap dua personel TNI Kodim 0304/Agam.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, menyebutkan tersangka baru ini berinisial TR, 33 tahun. Bertambahnya tersangka ini, kata Dody, sesuai dengan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi.
“Sebelumnya kita telah menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama oleh anggota klub motor HOG. Jadi, kini jumlahnya jadi lima tersangka,” tambah Chairul.
Empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah, B, 16 tahun, S 49 tahun, HS, 48 tahun, dan JAD, 26 tahun.
Puspomad Rilis Kronologi Kejadian
Bagaimana terjadinya penganiayaan dua anggota TNI, juga telah dirilis Puspomad, Satu (31/10/2020). Dalam keterangan tertulis itu, Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko menyebutkan, peristiwa penganiayaan terjadi Jumat (30/10/2020) sekira pukul 17. 30 di Jl. DR Hamka Kota Bukittinggi.
Tindakan penganiayaan bermula ketika terjadi kesalahpahaman antara dua prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 0304/Agam dengan pengendara moge rombongan HOG.
Waktu itu, anggota Kodim 0304/Agam bernama Serda M. Yusuf dan Serda Mustari sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 2556 melalui Jalan Dr. Hamka, Bukittinggi.
Lalu dari belakang ada beberapa anggota rombongan HOG yang terpisah dari rombongan inti menyusul rombongan yang telah lebih dulu. Sehingga mereka agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan.
“Pada saat rombongan moge mendahului Serda M. Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mustari, memberi kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar, sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan, berada di bahu jalan,” kata Dodik.
Melihat perilaku yang tidak wajar itu, lanjut Dodik, maka kedua anggota TNI tersebut mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge. Tepatnya di Simpang Tarok, Kota Bukittinggi
Dengan pemberhentian rombongan oleh Serda M. Yusuf dengan Serda Mustari maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman. Pada akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut. Waktu itu, lanjut Dodik, kedua prajurit tersebut memang tidak sedang berpakaian dinas karena tugas jabatannya di tim intel di Kodim 0304/Agam.
Baca juga: Anggota Moge HOG di Bawah Umur Jadi Tersangka, Didampingi Orang Tua Saat Diperiksa
Akibat kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh pelaku rombongan moge HOG telah dilakukan proses hukum.
Korban Serda M. Yusuf dan Serda Mustari melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Bukittinggi dengan laporan polisi LP/253/K/X/2020/Res Bukittinggi. [agg/gse/pkt]