Kuala Lumpur, Padangkita.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 718 miliar atas sejumlah dakwaan terhadapnya dalam kasus korupsi 1MDB.
Hal tersebut merupakan hasil putusan Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Ghazali di Kuala Lumpur, yang disampaikan pada Selasa (28/7/2020).
Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan melibatkan 42 juta Ringgit Malaysia atau senilai Rp 143 miliar dana SRC International Sdn Bhd.
Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan setiap kasus pencucian uang.
Selain itu, ia juga terjerat hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta Ringgit Malaysia dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Ghazalil memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.
Pada saat melakukan mitigasi (banding untuk meringankan hukuman), Najib mengatakan dirinya tidak tahu tentang uang 42 juta Ringgit Malaysia.
Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi 1MDB
"Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan demikian. Saya tidak tahu menahu tentang 42 juta Ringgit Malaysia. Hanya itu yang harus saya katakan," katanya. [*/try]