Payakumbuh, Padangkita.com - Setelah beberapa minggu setelah melakukan pencarian, Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh akhirnya berhasil meringkus tersangka yang di duga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit Sepeda Motor bulan Januari 2023 silam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui KBO Sat Reskrim Ipda Hendra Gunawan mengungkapkan, tersangka berinisial AL, tersangka kasus penggelapan ditangkap Kabupaten Pasaman Timur.
"Setelah beberapa minggu DPO, tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh, berhasil meringkus tersangka, Minggu (26/02/2023) di Kabupaten Pasaman Timur." terang Kasat, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dalam pelarianya tersangka AL merubah warna sepeda motor yang semula berwarna krem coklat menjadi hitam untuk menghilangkan jejak.
”Untuk saat ini tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani tahap penyidikan di Mapolres Payakumbuh,” sambung Kasat.
Baca Juga : Puluhan Pengguna Knalpot Racing Ditindak Polres Payakumbuh
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit Sepeda Motor Hinda Scoopy BA 4892 MX dengan no rangka MH1JM01QMK068819 dan no mesin JM01E1064231. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News