Berkas Perkara Dilimpahkan, Muzni Zakaria Ditahan di Polda Sumbar

Berita Solok Selatan: Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria Ditahan KPK

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (30/01/2020). [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Solok Selatan (Solsel) non-aktif, Muzni Zakaria ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, hari ini (2/5/2020).

Muzni yang tersandung kasus suap pembangunan Masjid Agung dan jembatan Ambayan itu saat ini ditahan di Mapolda Sumbar untuk persiapan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Padang.

Muzni bersama penyidik KPK tiba di Mapolda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB, setelah terbang dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-148. Bertolak dari Jakarta sekira pukul 07.00 WIB, dan tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pukul 09.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, Muzni ditahan di Mapolda Sumbar dengan status tahanan titipan.

"Benar, tadi beliau tiba di Polda sekitar satu jam yang lalu (sekitar pukul 10.00 WIB)," ujar Satake saat dihubungi Padangkita.com melalui sambungan telepon, Selasa (2/6/2020).

Soal kenapa dititipkan di Polda, Satake mengakui belum mengetahui pasti alasannya. Namun, yang jelas, tambah Satake, menyangkut masalah keamanan.

Mulanya, kata Satake, Muzni akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Padang. Namun, karena di Lapas ada tahanan dengan kasus yang sama, dan hal itu tidak memungkinkan, maka dititip di Mapolda Sumbar.

"Awalnya memang akan dititipkan di Lapas, tetapi di Lapas itu ada juga (tahanan) kasus yang sama, jadi tidak bisa," kata Satake.

Baca juga: Masjid Akan Dibuka, Imam Masjid Ikuti Rapid Test Massal

Tahanan yang sama yang dimaksud Satake adalah M Yamin Kahar, pimpinan PT Dempo. M Yamin Kahar telah lebih dulu menjadi terdakwa dan beberapa kali disidang di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Padang.

M Yamin Kahar adalah pengusaha yang diduga menyuap Muzni dalam pembangunan Masjid Agung dan jembatan Ambayan. Muzni disangka menerima suap Rp315 juta dari pembangunan Masjid Agung dan Rp460 juta untuk proyek jembatan Ambayan. Uang suap diserahkan M Yamin Kahar melalui bawahan Muzni.

Selama persidangan Muzni akan ditahan di Mapolda Sumbar. "Akan ditahan di Polda sampai selesai proses persidangan," tutup Satake. [mfz]


Baca berita Solok Selatan terbaru hanya diĀ Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan SMA - SMK di Solsel
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan SMA - SMK di Solsel
Kota Pariaman Peringkat 6 MTQ Nasional XL Tingkat Provinsi Sumbar di Solok Selatan
Kota Pariaman Peringkat 6 MTQ Nasional XL Tingkat Provinsi Sumbar di Solok Selatan
Raih Nilai Tertinggi, Kafilah Limapuluh Kota Juara Umum MTQ Nasional XL
Raih Nilai Tertinggi, Kafilah Limapuluh Kota Juara Umum MTQ Nasional XL
Pemprov Sumbar Salurkan BKK Rp7 Miliar untuk MTQ di Solok Selatan
Pemprov Sumbar Salurkan BKK Rp7 Miliar untuk MTQ di Solok Selatan