Padang, Padangkita.com - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Bukittinggi didenda warga dengan 100 sak semen senilai Rp7 juta. Gara-garanya, oknum polisi itu digerebek warga di kediaman pacarnya di Jorong Lurah, Nagari Koto Tua, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Selasa (7/12/2021) malam.
Wali Jorong Lurah, Fadhli Ilhami mengatakan peristiwa penggerebekan bermula ketika dirinya mendapatkan laporan dari warga yang resah karena yang bersangkutan melanggar batas jam tamu di jorong itu.
Memang, berdasarkan informasi yang diterimanya, oknum polisi itu sering bermalam, khususnya dua pekan terakhir di rumah pacarnya berinisial I, yang merupakan salah satu warga di jorong itu. Padahal, di rumah itu, I hanya tinggal sendiri.
Warga yang resah dan menduga mereka berdua telah berbuat macam-macam telah beberapa kali melapor ke wali jorong. Pada Selasa malam, sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya kembali mendapatkan laporan itu.
Fadhli bersama warga yang berjumlah puluhan orang mendatangi rumah I. Usai membukakan pintu, I awalnya menolak mengaku bahwa ada pacarnya di dalam rumah itu. Namun, setelah diinterogasi, pacarnya pun akhirnya menampakkan diri ke warga.
"Awalnya mereka sempat mengaku telah menikah. Tetapi, mereka hanya menunjukkan surat baru akan melaksanakan pernikahan kepada kami. Surat itu tidak membuktikan mereka telah menikah. Yang bersangkutan sempat membela diri bahwa mereka akan bertunangan," ujar Fadhli saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (10/12/2021).
Untuk menghindari masyarakat main hakim sendiri, pihak jorong pun berinisiatif membawa oknum polisi itu ke kantor wali nagari setempat.
"Dia mengaku bahwa dia adalah anggota polisi. Yang saya dengar dia dari Lantas Polres Bukittinggi kabarnya," jelas Fadhli.
Di kantor wali nagari, perwakilan dari Kerapatan Adat Nagari, Wali Nagari, dan pemuda serta Propam Polres ikut hadir.
"Propam menyampaikan prosedur yang ada tapi tetap melimpahkan aturan yang ada di nagari. Akhirnya kami sepakat menjatuhkan dia sanksi berupa 100 sak semen. Satu sak semen nilainya Rp70.000, jadi totalnya sekitar Rp7 juta," ungkap Fadhli.
Baca juga: Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Setelah selesai di kantor wali nagari, oknum polisi tersebut dibawa Propam Polres Bukitinggi. [fru/pkt]