Berapa Mestinya Kecepatan Rata-rata Transaksi di Gerbang Tol? Ternyata Ini Standarnya

Berapa Mestinya Kecepatan Rata-rata Transaksi di Gerbang Tol? Ternyata Ini Standarnya

Penampakan salah satu gerbang tol. [Foto: Dok. BPJT PUPR]

Jakarta, Padangkita.com – Tahukan Anda berapa rata-rata waktu yang terpakai atau kecepatan transaksi di gerbang tol?  

Nah, pengendara yang melintas di jalan tol wajib melakukan transaksi pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik yang telah terisi saldo, sesuai besaran tarif yang dibayarkan pada masing-masing ruas tol. 

Selain melakukan pembayaran, pastinya banyak yang belum tahu selama tapping kartu uang elektronik di gerbang tol berapa maksimal kecepatan transaksi rata-rata sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Kecepatan Transaksi Rata-rata di Gerbang Tol telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Menurut Permen PUPR tersebut, di Gerbang Tol Sistem Terbuka kecematan maksimal 6 detik setiap kendaraan. Sementara itu, di Gerbang Tol Sistem Tertutup, Gardu Masuk maksimal 5 detik setiap kendaraan, dan  Gardu Keluar maksimal 9 detik setiap kendaraan.

Sedangkan di Gardu Tol Otomatis (GTO), Gardu Tol Ambil Kartu maksimal 4 detik setiap kendaraan, dan  Gardu Tol Transaksi maksimal 5 detik setiap kendaraan.

Namun demikian, sejauh ini masih banyak pengendara yang kadang saat melakukan tapping di gerbang tol mengalami kendala. Di antaranya, karena kartunya tidak terbaca atau saldo habis.

Kondisi inilah kemudian yang menyebabkan antrean kendaraan di belakangnya. Oleh sebab itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengimbau, agar pengguna jalan tol selalu memastikan posisi kartu waktu tapping pada mesin, agar langsung terbaca. Kemudian, juga pastikan isi saldo kartu cukup saat akan menggunakan jalan tol. 

Baca juga: Pengguna Jalan Tol Pekanbaru – Dumai Diawasi Kamera ETLE, Kecepatan bisa Terpantau

“Jika mengalami kendala segera menekan tombol bantuan untuk memanggil petugas yang berjaga,” demikian imbauan BPJT, dikutip Padangkita.com Selasa (31/10/2023). [*/pkt]

Baca berita Infrastruktur terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Jalan Tol Padang-Sicincin Selesai Uji Laik Fungsi, dapat Beroperasi Penuh Saat Libur Lebaran
Jalan Tol Padang-Sicincin Selesai Uji Laik Fungsi, dapat Beroperasi Penuh Saat Libur Lebaran
10 Tahun Pembangunan JTTS Capai 1.042 Km, Sambungkan 8 Provinsi di Pulau Sumatera
10 Tahun Pembangunan JTTS Capai 1.042 Km, Sambungkan 8 Provinsi di Pulau Sumatera
Warga Sumbar-Riau Antusias Manfaatkan Tol Padang-Sicincin, Hari Pertama Fungsional Dilalui 2.813 Kendaraan
Warga Sumbar-Riau Antusias Manfaatkan Tol Padang-Sicincin, Hari Pertama Fungsional Dilalui 2.813 Kendaraan
Tol Padang-Sicincin 36,6 Km Dibuka Fungsional mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025
Tol Padang-Sicincin 36,6 Km Dibuka Fungsional mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025
Tol Sicincin-Bukittinggi Ada Terowongan, Dibangun 2026 akan Telan Anggaran Rp60 Triliun
Tol Sicincin-Bukittinggi Ada Terowongan, Dibangun 2026 akan Telan Anggaran Rp60 Triliun
Uji Coba Tol Padang-Sicincin 15 Desember, Andre Rosiade: Tol Sicincin-Bukittinggi Dibangun 2026
Uji Coba Tol Padang-Sicincin 15 Desember, Andre Rosiade: Tol Sicincin-Bukittinggi Dibangun 2026