Jakarta, Padangkita.com – Tahukan Anda berapa rata-rata waktu yang terpakai atau kecepatan transaksi di gerbang tol?
Nah, pengendara yang melintas di jalan tol wajib melakukan transaksi pembayaran di gerbang tol dengan kartu uang elektronik yang telah terisi saldo, sesuai besaran tarif yang dibayarkan pada masing-masing ruas tol.
Selain melakukan pembayaran, pastinya banyak yang belum tahu selama tapping kartu uang elektronik di gerbang tol berapa maksimal kecepatan transaksi rata-rata sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Kecepatan Transaksi Rata-rata di Gerbang Tol telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Menurut Permen PUPR tersebut, di Gerbang Tol Sistem Terbuka kecematan maksimal 6 detik setiap kendaraan. Sementara itu, di Gerbang Tol Sistem Tertutup, Gardu Masuk maksimal 5 detik setiap kendaraan, dan Gardu Keluar maksimal 9 detik setiap kendaraan.
Sedangkan di Gardu Tol Otomatis (GTO), Gardu Tol Ambil Kartu maksimal 4 detik setiap kendaraan, dan Gardu Tol Transaksi maksimal 5 detik setiap kendaraan.
Namun demikian, sejauh ini masih banyak pengendara yang kadang saat melakukan tapping di gerbang tol mengalami kendala. Di antaranya, karena kartunya tidak terbaca atau saldo habis.
Kondisi inilah kemudian yang menyebabkan antrean kendaraan di belakangnya. Oleh sebab itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengimbau, agar pengguna jalan tol selalu memastikan posisi kartu waktu tapping pada mesin, agar langsung terbaca. Kemudian, juga pastikan isi saldo kartu cukup saat akan menggunakan jalan tol.
Baca juga: Pengguna Jalan Tol Pekanbaru – Dumai Diawasi Kamera ETLE, Kecepatan bisa Terpantau
“Jika mengalami kendala segera menekan tombol bantuan untuk memanggil petugas yang berjaga,” demikian imbauan BPJT, dikutip Padangkita.com Selasa (31/10/2023). [*/pkt]
Baca berita Infrastruktur terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.