Pulau Punjung, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya terus berupaya memberantas gratifikasi di daerah itu. Kali ini, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk sosialisasi.
Sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar inspektorat daerah yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat (15/10/2021) itu juga melibatkan kepala perangkat daerah, camat, wali nagari hingga kepala SMP dan SD se-Dharamsraya.
Peran KPK RI dalam sosialisasi tersebut sebagai narasumber, yang dihadiri Tulianto Saptoprasetyo. Lalu, juga ada Korwil Wilayah IX, Iwan Lesmana.
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk membangun komitmen bersama di jajaran Pemkab Dharmasraya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Setiap perangkat daerah harus dapat memastikan bahwa pada unit kerja yang dipimpinnya bebas dari sikap dan perbuatan yang mengandung unsur KKN," ujar Sutan Riska.
Gratifikasi, kata Sutan Riska, merupakan salah satu cikal bakal dari praktek korupsi. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Untuk itu, saya tekankan kepada PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi. Namun, jika tidak bisa ditolak, maka penerima gratifikasi harus segera melapor kepada unit pengendalian gratifikasi yang berada di Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya, atau langsung ke KPK RI," tegasnya.
Baca juga: BIN Lanjutkan Vaksinasi Covid-19 di Dharmasraya, Fokus ke Pelajar dan Datangi Rumah Warga
Sutan Riska juga berharap, adanya sosialisasi ini, jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dapat memahami betul tentang gratifikasi, sehingga dapat menolak dan melaporkan gratifikasi, agar terhindar dari korupsi. [adv]